Sertifikat Tanah Dibagikan di Desa Martadinata untuk Warga Perbatasan Kutim

6 November 2025
310 dilihat
1 min read

TELUK PANDAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam memperkuat pembangunan di wilayah perbatasan kembali diwujudkan melalui penyerahan 83 sertifikat tanah kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Penyerahan dokumen legal kepemilikan tanah ini merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah Tahun 2024 yang digelar secara resmi dan khidmat di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan pesisir dan pengembangan sektor pariwisata tersebut.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, hadir secara langsung memimpin penyerahan sertifikat. Didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, ia menegaskan bahwa program redistribusi tanah bukan hanya soal pembagian dokumen, melainkan instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan di daerah perbatasan. “Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegas Ardiansyah dalam sambutannya.

Acara ini juga dihadiri jajaran Forkopimda dan perangkat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Ahmad Saparuddin. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menjalankan program strategis nasional di bidang pertanahan.

BACA JUGA  Kutim Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Paritrana Award Kaltim

Kepala BPN Kutim, Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa selain Redistribusi Tanah, instansinya pada tahun 2024 juga menggarap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keduanya merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memastikan seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum. “Selamat kepada 83 orang yang akan menerima sertifikat tanah hari ini,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa sertifikat ini bisa dimanfaatkan warga sebagai dasar hukum maupun modal pengembangan usaha.

Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kutim dan BPN. Ia berharap, program redistribusi tanah menjadi pemicu percepatan pembangunan di desanya yang memiliki potensi sektor perikanan, pertanian, dan jasa penunjang pariwisata karena posisinya yang strategis di kawasan Teluk Pandan. “Semoga dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harapnya.

BACA JUGA  Berlayar Bersama Bapak: Kolaborasi Kreatif untuk Majukan Pariwisata Kutim

Di tengah prosesi penyerahan, antusiasme warga tampak jelas. Jumiati dan Syaharuddin, dua warga penerima sertifikat, mengaku lega dan bersyukur atas kepastian hukum yang kini mereka peroleh. Mereka berharap program serupa dapat terus berjalan dan menjangkau keluarga-keluarga lain di Kutai Timur, khususnya di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi fokus pemerataan pembangunan.

Lebih dari sekadar lembaran kertas, sertifikat tanah ini menjadi simbol kehadiran negara di garis depan pembangunan. Dengan adanya kepastian hukum, lahan di Desa Martadinata diharapkan lebih produktif, mendorong investasi kecil maupun menengah, serta membuka ruang pengembangan usaha masyarakat. Program redistribusi tanah ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kutim serius mengatasi kesenjangan di wilayah perbatasan dan berupaya menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga. (ADV/ProkopimKutim/UB)