SANGATTA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) menggencarkan pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pengecer dan konsumen yang membeli tabung melebihi ketentuan resmi.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, mengatakan bahwa pihaknya telah menekankan kepada seluruh agen dan pangkalan agar lebih teliti memeriksa identitas pembeli. “Permasalahan kita di tabung gas ini sangat klasik. Banyak pengecer yang masih bermain. Padahal, kita sudah pakai sistem NIK, tapi tetap saja ada yang menyalahgunakan. Dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujar Doni.
Sistem pembelian LPG berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diterapkan, namun celah penyalahgunaan masih muncul. Konsumen rumah tangga hanya diperbolehkan membeli satu tabung per NIK, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan lebih dari satu tabung dapat mengajukan dengan melampirkan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. “UMKM tetap jadi prioritas. Kalau butuh lebih, harus ada surat resmi,” tambah Doni.
Nasir Bajuber dari Hiswana Migas menjelaskan bahwa sistem distribusi LPG kini menggunakan Merchant Apps Pertamina (MAP) secara digital. Transaksi dicatat berdasarkan NIK dan kuota pembelian langsung dibatasi. Konsumen rumah tangga dapat membeli 4–6 tabung per bulan, sedangkan UMKM dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI 47772 dapat membeli 8–15 tabung.
Sanksi tegas diberikan jika ditemukan pelanggaran. Pangkalan yang terbukti menyalahgunakan NIK ganda atau menjual ke pengecer akan menerima Surat Peringatan (SP1), dan alokasi pangkalan bisa dipindahkan sementara. Distribusi LPG dilakukan setiap minggu dengan jumlah 160–200 tabung, menyesuaikan kebutuhan wilayah, dan diprioritaskan saat bencana.
Masyarakat juga diimbau aktif melapor bila menemukan kejanggalan. “Di papan nama pangkalan ada kontak pengaduan langsung ke agen. Silakan digunakan,” tutup Nasir. Langkah kolaboratif Disperindag dan Hiswana Migas ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan LPG subsidi sekaligus menjaga ketersediaan bagi warga dan pelaku UMKM. (ADV/ProkopimKutim/UB)
