Lagi, Jaringan Lapas Bontang Diringkus Polsek Muara Wahau

Pemain baru sabu jaringan Lapas Bontang ini beromset Rp 450 juta sekali putaran.
17 Maret 2025
282 dilihat
2 mins read
Mapolsek Muara Wahau, di Kutai Timur. Foto: Che Harseno/ulinborneo.id

MUARA WAHAU – Samir alias YA, 25 tahun, mengendap-ngendap berjalan kaki memasuki hotel melati “HS” di Satuan Permukiman 2, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Senin dini hari, 17 Maret 2025, sekira pukul 02.00 Wita. Sesekali pria berperawakan tinggi dengan rambut dicat pirang, menengok kanan kiri dan ke belakang. Dengan gerak-gerik mencurigakan itu, petugas Kepolisian Sektor Muara Wahau yang mengintai sejak pukul 23.00 tanpa kesulitan mengenalinya.

Pemuda Dayak asal Desa Nehas Liah Bing itu tak sadar gerak-geriknya dipantau anggota polsek yang dipimpin Kepala Polsek Muara Wahau, Ajun Komisaris Polisi Satria Yudha. Tak lama memasuki lorong di sayap kiri hotel, beberapa petugas meringkusnya tanpa perlawanan.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Hermawan membenarkan penangkapan tersangka Samir. Melalui Satria, setelah Samir diringkus saat hendak memasuki kamar, ia kooperatif saat diperiksa. “Pemain baru. Dia mau pakai sabu di kamar,” ujar Satria kepada ulinborneo.id, Senin, 17 Maret 2025.

Tersangka Samir alias YA, 25 tahun. Foto: Dok. Polsek Muara Wahau

Penangkapan tersangka, beber Satria, berawal dari telepon seorang informan 3 jam sebelum penangkapan yang menyebut bakal ada transaksi narkoba di sekitar Hotel HS. Segera setelah ciri-ciri dan lokasi didapat, Satria mengumpulkan anak buahnya dan menuju lokasi. “Saat ditangkap tidak membawa sabu. Tapi saat diinterogasi dia mengaku menyimpan sabu di kamar rumahnya, Jalan Tablan, Nehas Liah Bing, Muara Wahau,” tuturnya.

Petugas pun menuju rumah tersangka dan menemukan 143 gram sabu dalam 11 kemasan plastik berbobot 4 gram hingga 50 gram di atas plafon kamar.  Sarmin mengaku awalnya ada 300 gram sabu yang ia dapatkan dari bandar di Lapas Bontang. 157 gram lainnya sudah ia jual kepada pembeli dari Muara Wahau.

BACA JUGA  Gurita Bisnis Sabu Jaringan Lapas Bontang di Muara Wahau
Barang bukti 143,78 gram sabu dalam 11 kemasan plastik disita dalam penggeledahan di rumah Samir, Nehas Liah Bing, Muara Wahau, Kutai Timur, Senin, 17 Maret 2025. Foto: Dok. Polsek Wahau

“Belum lama mendapat link di Lapas Bontang. Main di 300 gram” ungkap Satria. Dengan harga Rp 1,5 juta per gram, Sarmin mendulang omset Rp 450 juta sekali putaran. Dengan penangkapan ini, sepanjang Januari hingga Maret 2025, sudah 6 kasus narkoba diungkap Polsek Muara Wahau. Catatan ulinborneo.id tahun 2024, Muara Wahau di peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba setelah Satuan Reserse Narkoba di jajaran Polres Kutai Timur.

Samir, lanjut Kapolsek, melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Satria.

AKP Satria Yudha Wisnu Rahardjo. Foto: Che Harseno/ulinborneo.id

Jaringan Lapas Bontang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang disebut sebagai asal benda haram itu. Dikutip dari kitamudamedia.com, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bontang, Suranto, mengatakan setiap tahun kapasitas lapas bertambah. Lapas Kelas IIA Bontang sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 347 orang, namun jumlah warga binaan terus meningkat dari 1.600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1.716 orang pada Januari 2025.

Dari 1.716 warga binaan, 60 persen diantaranya berasal dari Kutim dengan mayoritas kasus narkoba. “Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan, juga dapat mempengaruhi layanan,” terang Suranto.

BACA JUGA  Usai Menindak Sederet Kasus Narkoba, Pray Apresiasi Capaian Polres Kutim

Betapa fenomenalnya Lapas Bontang terungkap saat DK, 47 tahun, yang saat itu warga binaan Lapas Bontang, ditangkap petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara sebagai pemilik sekaligus pengendali sabu seberat 126,6 kg senilai hampir Rp 200 miliar, pada Agustus 2021. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui pihak Lapas kecolongan. DK selama ini satu sel dengan 33 narapidana lain, namun menyimpan ponsel di kamar selnya.

DK merupakan pindahan dari Lapas Samarinda dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis 11 tahun penjara. Dia masuk ke Lapas Kelas II A Bontang pada 12 Agustus 2020 lantaran Lapas Samarinda overload.

Pengungkapan pengendalian 126.6 kg dan penangkapan jaringan DK berawal dari penangkapan 4 orang kaki tangan DK oleh tim Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltara di Tanjung Selor pada 8 Agustus 2021. Mereka membawa sabu seberat 126,6 kg yang berasal dari  Tawau, Sabah di Malaysia untuk diedarkan ke Kutim dan Bontang. Belum sempat sabu dikirim, pihak kepolisian meringkus keempatnya di Tanjung Selor.

Dari penangkapan itu, terungkap alur distribusi sabu kelompok DK di Kutim, tidak langsung ke sasaran wilayah, tapi dipusatkan terlebih dahulu di Sangatta melalui jaringan kurir lainnya. Pola ini juga memperkuat dugaan bahwa asal sabu sudah diubah motifnya untuk mengelabui asal barang. (*/che)

Jangan Lewatkan