Pemkab Kutim Dorong Pembangunan Tetap Berlandaskan pada Hukum dan Tradisi Adat

6 Agustus 2026
305 dilihat
1 min read

SANDARAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melihat hukum adat bukan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan salah satu pijakan dalam mengelola perubahan di tengah masyarakat. Nilai tersebut kembali ditegaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri ritual adat Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Ardiansyah, pembangunan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan perlu berjalan seiring dengan keberadaan masyarakat adat. Pertumbuhan ekonomi dapat menimbulkan persoalan apabila kebijakan pembangunan tidak memperhitungkan ruang hidup serta aturan adat yang selama ini dipatuhi masyarakat.

Ia menilai hukum adat yang diwariskan antargenerasi dapat menjadi rujukan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat. Tradisi yang masih dijalankan di Marukangan, Senyiur, hingga Tepian Terap disebut menunjukkan bahwa adat tetap memiliki fungsi sosial di tengah perubahan zaman.

BACA JUGA  Kutim Dorong Keberlanjutan Sinergi Hukum dan Pembangunan di Kaltim

Pemkab Kutim juga tengah memperkuat kelembagaan adat. Ardiansyah menyebut Kutim menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang telah membentuk Majelis Adat dan Istiadat Kutai serta memilih pemangku adat secara resmi. Struktur tersebut selanjutnya akan dikembangkan hingga tingkat kecamatan.

Menurutnya, majelis adat kecamatan nantinya memiliki peran memilih pemangku adat dan menjaga kesinambungan tradisi di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga menggunakan rujukan historis Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, termasuk Panji Selaten dan Beraja Niti, dalam upaya menata kebudayaan daerah.

Ardiansyah menilai praktik hukum adat di sejumlah wilayah juga masih efektif menyelesaikan perselisihan masyarakat. Mekanisme tersebut dinilai mampu menjadi jalan penyelesaian yang cepat sekaligus mencerminkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA  Kutim Perluas Akses Pendidikan dan Ruang Aman untuk Penuhi Hak Anak

Bagi Pemkab Kutim, penguatan adat bukan berarti menahan laju pembangunan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan perubahan ekonomi tetap memiliki batas sosial dan kultural yang jelas. Pemerintah, masyarakat adat, desa, dan perusahaan perlu saling mendukung agar pembangunan Kutim tidak kehilangan ciri khas identitas daerah. (ADV/ProkopimKutim/UB)