Polres Kutim Ungkap Pola Baru Peredaran Narkoba

31 Juli 2026
7 dilihat
1 min read

SANGATTA – Peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memanfaatkan pola transaksi yang semakin sulit dideteksi. Kepolisian Resor Kutim menemukan penggunaan metode dead drop atau sistem jejak hingga upaya menyamarkan narkotika dalam cairan rokok elektrik. Perubahan pola tersebut terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat, 31 Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan sebagian besar kasus yang diungkap selama operasi menunjukkan penggunaan metode transaksi tanpa pertemuan langsung. Dalam pola tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital.

Setelah pembayaran diterima, paket narkotika ditinggalkan di lokasi tertentu yang relatif tersembunyi. Pelaku kemudian mengirimkan foto serta koordinat lokasi kepada pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang. Titik yang digunakan dapat berupa area di sekitar tiang listrik, semak, maupun batas jalan.

BACA JUGA  8 Pelaku UMKM Kutim Terima CSR KPC

Menurut Erwin, pola tersebut dirancang untuk memutus kontak langsung antara pengedar dan konsumen sehingga menyulitkan polisi melacak jaringan. Perkembangan teknologi komunikasi justru dimanfaatkan pelaku untuk mengurangi risiko tertangkap.

Selain sistem jejak, polisi menemukan indikasi penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang dicampur zat narkotika Golongan II. Kemasan yang menyerupai produk komersial membuat modus tersebut dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan, terutama terhadap pengguna muda.

Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan kepolisian merespons perubahan modus tersebut dengan memperkuat pengawasan berbasis intelijen siber dan pemetaan lokasi yang dianggap rawan. Pengawasan juga diperluas hingga tempat-tempat yang berpotensi digunakan sebagai titik pengambilan barang maupun distribusi liquid ilegal.

Polres Kutim mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan, benda yang sengaja ditempatkan di lokasi tertentu, maupun dugaan peredaran liquid berbahaya dapat dilaporkan melalui layanan 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres, atau kanal media sosial resmi kepolisian. (ADV/ProkopimKutim/UB)

BACA JUGA  Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Kutim Menepis Isu, Menegaskan Tugas

 

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.