Sangatta – Faisal Afzalul Fawzan, aktivis Fraksi Rakyat Kutim (FRK), telah memenuhi panggilan klarifikasi Majelis Kode Etik (MKE) pegawai belum lama ini, yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur.
Saat itu, Faisal menyampaikan argumentasi disertai bukti-bukti pendukung kepada MKE. Dia meyakini bukti tersebut cukup kuat untuk mengindikasikan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang kepala bidang (kabid) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pelanggaran etik yang dilaporkan terkait proses penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025. Faisal menegaskan, kabid tersebut diduga melakukan penyusunan perubahan RKPD secara sepihak. Dalam hal ini, proses krusial itu diklaim tidak melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), padahal peran TAPD terbilang vital dalam berbagai tahapan pemerintahan.
“Argumentasi dan bukti yang telah kami serahkan kepada MKE, kami yakini cukup mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik,” tegas Batta, sapaan karibnya, kepada awak media via telepon seluler pada Kamis, 31 Juli 2025, sore.
Batta berharap hasil klarifikasi kepada MKE baru-baru ini, yang harusnya telah diserahkan ke Bupati Kutai Timur agar dapat dipertimbangkan secara seksama seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan. Mengingat laporan ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur baku, terutama pada proses perencanaan dan penganggaran daerah yang melibatkan dana publik.
“Sudah cukup para pejabat yang ada di Kutai Timur ini, baik itu struktural maupun fungsional, agar tak lagi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Mewakili FRK, saya mendesak Bupati bertindak tegas dengan benar-benar menertibkan kabid di Bappeda itu,” tandasnya. (Edi)
