
SANGATTA – Anggota DPRD Kutim dari Komisi B, Faisal Rachman, memberikan penjelasan mendetail mengenai tantangan kompleks yang dihadapi dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi pesisir selama setahun terakhir. Penjelasan ini menyoroti perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang mempengaruhi kewenangan pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan.
“Ya jadi gini memang kita ini kan sekarang dinas perikanan kita itu kan sudah mulai dicabut tidak boleh lagi kita tidak punya lagi wilayah laut ya,” ujar Faisal dalam sebuah wawancara eksklusif.
Berdasarkan penuturannya, perubahan struktur dan redistribusi kewenangan yang ditetapkan oleh regulasi pusat ini berarti pemerintah daerah kabupaten secara resmi tidak lagi memiliki otoritas untuk merencanakan, mengelola, mengawasi, dan memanfaatkan wilayah laut di yurisdiksinya.
“Jadi pemerintah daerah kabupaten bukan lagi sebagai pengelolaan lautnya sekarang.”
Dengan dicabutnya kewenangan tersebut secara struktural dan legal-formal, pola, mekanisme, dan ruang lingkup pelaksanaan program pemberdayaan pesisir pun harus menyesuaikan diri secara total dengan regulasi dan pembagian tugas yang baru.
“Jadi tidak boleh lagi.”
Pernyataan tegas dari Faisal ini dengan jelas menggarisbawahi realitas baru tentang batasan hukum, birokrasi, dan kewenangan yang tidak lagi memungkinkan pemerintah kabupaten untuk secara langsung mengintervensi dan mengambil inisiatif dalam pengelolaan wilayah laut.
Perubahan kebijakan sentralisasi ini memunculkan kebutuhan yang mendesak untuk segera membangun dan memformalkan mekanisme koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang lebih solid dengan pihak pemerintah provinsi selaku pemegang kewenangan yang baru.
Koordinasi yang intensif dan konstruktif ini mutlak diperlukan demi memastikan bahwa upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dapat terus berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan, meski harus dilaksanakan dalam kerangka kewenangan pemerintahan yang berbeda. (ADV)
