
SANGATTA – Infrastruktur jalan yang rusak di berbagai penjuru Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi perhatian serius bagi anggota dewan. Anggota DPRD Kutim dari Komisi C, Pandi Widiarto, menyatakan bahwa pihaknya secara khusus dan proaktif mengantisipasi berbagai keluhan warga terkait kondisi infrastruktur jalan yang kerap mengganggu kenyamanan dan perekonomian masyarakat.
Pandi mengungkapkan bahwa dalam situasi anggaran yang dinamis, salah satu langkah strategis yang didorong oleh dewan adalah optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi finansial dalam mengatasi keterbatasan anggaran untuk perbaikan infrastruktur.
“Jadi misalnya penurunan DBH ini langkah apa yang harus diambil pemerintah bersama kita DPR, salah satunya kami mendorong pemerintah untuk banyak melakukan perencanaan terkait jalan – jalan mana yang menjadi prioritas yang saat ini rusak parah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD tidak hanya berfokus pada anggaran daerah, tetapi juga aktif berupaya membuka peluang kolaborasi yang lebih luas. DPRD berharap dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam skema pembangunan yang lebih komprehensif.
Pandi kemudian menjelaskan dengan lebih rinci bahwa pembangunan dan perbaikan jalan pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga skema pendanaan yang berbeda, yaitu APBD untuk jalan kabupaten, APBD provinsi untuk jalan provinsi, dan APBN untuk jalan nasional.
“Nah itu yang mau kita atur kolaborasinya, secara prinsip pemerintah Kutim yang harus siapkan adalah perencanaannya dulu,” tegasnya.
Penegasan ini menunjuk pada tahap awal yang paling krusial, yaitu penyusunan perencanaan yang matang dan berbasis data. Tanpa perencanaan yang baik, kolaborasi pendanaan dari berbagai sumber tidak akan dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Tahap awal yang menjadi kunci tersebut adalah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh ruas jalan yang membutuhkan perbaikan. Pemetaan ini bertujuan untuk membagi dan menetapkan ruas jalan berdasarkan kewenangan, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
Setelah pemetaan kewenangan selesai, prioritas penanganan akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan tingkat urgensi dari setiap ruas jalan. Dengan pendekatan yang terstruktur, berjenjang, dan kolaboratif ini, diharapkan permasalahan jalan rusak di Kutim dapat ditangani secara lebih sistematis. (ADV)
