
SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, mendorong pemanfaatan optimal dan produktif terhadap setiap jengkal lahan yang berpotensi ekonomis untuk pengembangan sistem perkebunan rakyat. Ia menekankan pentingnya upaya sistematis dalam mengidentifikasi, memetakan, dan memanfaatkan ruang-ruang produktif yang secara legal tidak termasuk dalam kawasan hutan sebagai peluang ekonomi strategis bagi pemberdayaan masyarakat.
Faizal menjelaskan bahwa di wilayah Kabupaten Kutai Timur masih banyak terdapat lahan-lahan yang secara status administratif dan hukum tidak masuk dalam kawasan hutan negara, namun belum dimanfaatkan secara optimal dan produktif. Lahan-lahan potensial yang seringkali berupa lahan tidur, lahan marginal, atau lahan terlantar ini dapat menjadi modal dasar yang sangat strategis untuk pengembangan ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan.
“Ruang-ruang yang berpotensi selama itu tidak masuk dalam kawasan hutan diharapkan bagaimana masyarakat kita untuk melakukan penanaman perkebunan,” ujar Faizal.
Pernyataan ini secara jelas menggarisbawahi prinsip legalitas dan pemanfaatan ruang yang bertanggung jawab. Lebih lanjut, Faizal menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan lahan non-hutan tersebut harus tetap mengedepankan model perkebunan berbasis masyarakat, bukan model perkebunan besar korporasi. Konsep pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini dinilai lebih sesuai dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Kutai Timur, serta diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi yang langsung dan merata.
Pendekatan perkebunan rakyat yang partisipatif dan kolektif ini dianggap sebagai solusi jangka panjang yang paling tepat dan berkelanjutan untuk menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan menguasai dan mengelola alat produksi berupa lahan secara langsung, masyarakat tidak hanya menjadi tenaga kerja upahan, tetapi juga berperan sebagai pemilik, pengelola, dan penikmat utama dari nilai tambah usaha perkebunan.
“Yang berbasis rakyat itu sendiri,” tambahnya menegaskan.
Penegasan untuk “berbasis rakyat itu sendiri” ini merupakan penolakan terhadap model yang sentralistik dan korporatis. Pernyataan Faizal ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal dan keadilan sosial. Selain itu, pengembangan dan intensifikasi perkebunan rakyat di lahan-lahan non-hutan yang tersedia juga diharapkan dapat mengurangi tekanan dan ancaman deforestasi terhadap kawasan hutan alam yang dilindungi.
Dengan memanfaatkan secara maksimal seluruh ruang-ruang produktif non-hutan yang tersedia dan memenuhi syarat, diharapkan dapat tercipta secara bertahap pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tersebar, yang berbasis pada potensi lokal yang spesifik, serta dikelola secara mandiri dan profesional oleh masyarakat Kutai Timur sendiri, sehingga membawa dampak pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan yang inklusif. (ADV)
