SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran terbuka selama musim kering. Larangan itu berlaku bahkan untuk pembakaran ranting atau daun dalam jumlah kecil di sekitar rumah.
Ardiansyah mengatakan kondisi kering membuat api mudah merambat dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angin juga dapat membawa bara dari pembakaran sederhana ke area yang memiliki material mudah terbakar.
“Kita minta kepada masyarakat, semua pihak, tidak hanya masyarakat, siapapun: jangan membakar lahan sekecil apa pun,” kata Ardiansyah saat diwawancarai di Jalan H Abdullah Kenyamukan, Senin (24/8/2026).
Ia juga meminta warga tidak membakar ranting kayu yang berserakan di halaman. Menurutnya, aktivitas tersebut kerap dianggap sepele, tetapi dapat menjadi sumber api ketika kondisi lingkungan kering.
Peringatan serupa disampaikan kepada warga yang merokok. Ardiansyah meminta puntung rokok dipastikan benar-benar padam sebelum dibuang agar tidak menyulut daun, ranting, atau material kering di sekitarnya.
Pemkab Kutim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembukaan lahan dengan cara membakar. Penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang melanggar aturan.
“Kalau ada yang mencoba membuka lahan, apalagi ini musim kering, dengan cara cepat, ini pasti kena nanti pasal terkait penegakan hukum,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah telah memasang spanduk imbauan serta menyiapkan posko utama di BPBD dan sejumlah wilayah kecamatan.
Ardiansyah meminta warga segera bertindak ketika menemukan titik api. Api yang masih kecil diminta segera dipadamkan dan kejadian tersebut dilaporkan kepada BPBD melalui call center yang tercantum pada spanduk posko.
Ia menilai kecepatan laporan menjadi bagian penting agar kebakaran tidak meluas. (ADV/ProkopimKutim/UB)
