SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan langkah pengawasan terhadap sistem pengupahan di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemkab menegaskan, pekerja tetap memiliki hak atas standar upah minimum dan perusahaan tidak boleh mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut muncul di tengah laporan mengenai pendapatan buruh sawit yang dinilai belum memenuhi UMK. Persoalan terutama berkaitan dengan pola pembayaran berdasarkan hasil kerja atau target tertentu, sehingga pendapatan pekerja dapat berubah mengikuti capaian pekerjaan.
Dalam praktiknya, kondisi lapangan dan faktor cuaca turut mempengaruhi kemampuan pekerja memenuhi target. Misalnya, seorang pekerja yang ditargetkan menyelesaikan pemupukan sebanyak 600 kilogram hanya mampu mencapai 300 kilogram karena hujan. Capaian itu kemudian berpengaruh terhadap besaran upah.
Situasi tersebut dinilai membuat pendapatan buruh tidak memiliki kepastian. Bahkan, pekerja yang telah menjalankan jam kerja harian dan bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan belum tentu memperoleh penghasilan setara UMK.
Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar, mengatakan persoalan pengupahan hampir ditemukan di berbagai perusahaan yang menjadi tempat anggota organisasinya bekerja. SPB berdiri sejak 2021 dan kini memiliki anggota di sedikitnya 10 perusahaan perkebunan.
Menurut Ebet, sistem berbasis hasil juga menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah karena penentuan harga disebut dilakukan sepihak perusahaan. Buruh akhirnya cenderung menerima kondisi yang ada.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pembayaran di bawah UMK tidak dapat ditoleransi. Ia meminta Distransnaker mengaktifkan tim deteksi dini untuk memeriksa perusahaan secara langsung.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai aturan. Pemkab juga berencana memanggil perusahaan perkebunan guna mengevaluasi sistem pengupahan dan memastikan ketentuan UMK diterapkan. (ADV/ProkopimKutim/UB)
