SANGATTA – Pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026. Pemeriksaan ini berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang kode etik BPK yang melarang penerimaan uang, barang, maupun fasilitas dari pihak yang diperiksa
Pemeriksaan oleh BPK meliputi saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, serta transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Dalam pemeriksaan ini, BPK akan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat indikator utama. Indikator ini meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern.
Hadiyanto Dedy Setyawan selaku Ketua Tim BPK berharap Pemkab Kutim dapat bekerja sama dalam menyediakan kelengkapan dokumen serta segala keperluan pemeriksaan kepada tim pemeriksa selama proses audit berlangsung.
Pemkab Kutim diharapkan segera memenuhi kebutuhan data, memberikan tanggapan atas konsep temuan yang disampaikan secara bertahap, serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu terkait belanja Tahun Anggaran 2025 sebelum pemeriksaan lapangan berakhir.
Setelah menyelesaikan pembahasan internal, Konsep Hasil Pemeriksaan final akan dibahas dalam rencana aksi sebelum LHP disampaikan kepada DPRD, bupati, dan inspektorat paling lambat pada tanggal 25 Mei 2026.
Hasil audit pemeriksaan ini akan menjadi indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (ADV/ProkopimKutim/UB)
