BPK Jadwalkan Audit LKPD Kutim Tahun 2025

18 Juli 2026
2 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memasuki tahapan pemeriksaan rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tahap ini diawali dengan pelaksanaan entry meeting yang mempertemukan jajaran pemerintah daerah yang meliputi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, serta para kepala perangkat daerah, dengan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa proses penyusunan hingga pemeriksaan LKPD merupakan agenda tahunan yang sudah semestinya dipahami oleh seluruh perangkat daerah. Ardiansyah meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta segera menindaklanjuti apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki selama audit berlangsung.

BACA JUGA  Pemeriksaan Terinci LKPD 2025 Kutai Timur oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Menurut Ardiansyah, koordinasi yang baik antarperangkat daerah dan tim pemeriksa menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Ia juga berharap seluruh OPD dapat bekerja secara maksimal sehingga tahapan audit dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Hadiyanto Dedy Setyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 35 hari dari 5 April 2026 hingga 9 Mei 2026. Audit dilakukan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian LKPD berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

BACA JUGA  Pemeriksaan Terinci LKPD 2025 Kutai Timur oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Hadiyanto juga mengingatkan agar setiap OPD menghadirkan pejabat atau staf yang memahami substansi laporan keuangan ketika diminta memberikan keterangan oleh tim pemeriksa. Langkah tersebut dinilai penting guna memperlancar proses audit sekaligus menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. Selain itu, BPK mendorong komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (ADV/ProkopimKutim/UB)