SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mengambil langkah yang jauh lebih tegas untuk memberikan gambaran tentang kondisi pengelolaan dana desa di Kutai Timur. Sikap ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam sebuah acara olahraga di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, yang dihadiri ratusan warga.
Mahyunadi mengungkapkan bahwa Pemkab telah mengeluarkan surat tugas khusus kepada Inspektorat Wilayah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap 80 desa di Kutim. Ia menyoroti fakta bahwa selama empat tahun terakhir, desa-desa tersebut tidak pernah diperiksa, sehingga banyak penyimpangan baru terdeteksi setelah audit dilakukan.
“Ada proyek tapi tidak ada pertanggungjawabannya. Ada pertanggungjawaban tapi proyeknya tidak ada. Bahkan ada yang benar-benar fiktif nilainya sampai miliaran,” tegasnya.
Situasi ini mendorong Mahyunadi untuk memberikan ultimatum keras. Para kepala desa yang terbukti membuat proyek fiktif diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, proses pidana akan ditempuh tanpa kompromi.
“Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau tidak, kita laporkan ke polisi. Jangan sampai uang masyarakat dicuri,” tandasnya.
Ketegasan ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi upaya penting dalam mengelola tata kelola desa agar penggunaan APBDes dan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga. Mahyunadi berharap langkah awal ini, meski terdengar keras, menjadi dasar perbaikan pemerintahan desa di seluruh Kutim.
Di akhir sambutannya, Mahyunadi mengingatkan para Kades untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah modal utama agar pembangunan dapat berjalan selaras dan berdampak nyata.
Melalui pengawasan intensif ini, Pemkab Kutim berharap tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang, sehingga seluruh dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga. (ADV/ProkopimKutim/UB)
