SANGATTA – Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi proses strategis yang menentukan masa depan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai kompas pembangunan, memastikan program tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesadaran akan pentingnya penyusunan Renstra PD ini, ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan menggelar pertemuan teknis di Kantor Bupati Kutim, Sangatta. Hadir sebagai narasumber, Perencana Ahli Utama Bappenas RI Supriadi.
Dalam pertemuan itu, Supriadi menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kesesuaian antara Renstra PD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyusunan Renstra PD dapat menimbulkan dampak yang besar.
“Program bisa tidak nyambung dengan RPJMD, kinerja sulit diukur, dan laporan akuntabilitas terganggu. Tanpa Renstra, arah pembangunan bisa kabur,” jelas Supriadi.
Ia pun menambahkan, keberadaan Renstra PD juga penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan atau dinamika politik. Selama disusun berbasis data dan kebijakan strategis, pembangunan daerah akan tetap berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan.
“Renstra adalah warisan kebijakan. Ia memastikan pembangunan tidak terhenti meski terjadi transisi kepemimpinan,” ujarnya.
Proses penyusunan Renstra PD, dijelaskan oleh Supriadi, diawali dengan pembentukan tim di masing-masing perangkat daerah. Dilanjutkan dengan analisis situasi internal dan eksternal, identifikasi isu strategis, hingga perumusan tujuan dan indikator kinerja yang selaras dengan RPJMD.
“Renstra bukan sekadar rencana kerja tahunan. Ini adalah penjabaran visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Proses penyusunan kemudian disinkronkan dengan Bappeda untuk memastikan keselarasan antarperangkat daerah. Setelah melalui tahap konsultasi publik dan verifikasi, dokumen Renstra PD difinalisasi, disahkan oleh kepala perangkat daerah, dan diintegrasikan ke RPJMD sebagai dasar penyusunan peraturan daerah.
“Renstra adalah pintu awal dari semua proses pembangunan. Jika disusun dengan benar, maka jalannya pembangunan daerah akan terbuka lebar,” pungkas Supriadi. (ADV/ProkopimKutim/UB)
