
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap tiga desa yang akan ditetapkan sebagai Desa Budaya. Proses verifikasi ini merupakan tahap kunci sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi untuk desa-desa tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Padliyansyah, menyatakan bahwa tiga desa yang tengah diverifikasi adalah Desa Dayak di Kilo, Desa Rindang Benua, serta dua desa lainnya, yakni Miau dan Kombeng. Padli menambahkan, proses ini sejalan dengan target awal pemerintah yang ingin menetapkan tiga desa budaya.
“Desa budaya kemarin kan sesuai target awal tiga saja, nah ini dalam tahap memverifikasi dari teman-teman, karena itu tugas kita kan, bidang budaya harus meng SK-kan desa-desa budaya,” ujar Padliyansyah.
Penetapan desa budaya ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata. Desa yang ditetapkan sebagai Desa Budaya nantinya akan menjadi destinasi wisata budaya yang dapat meningkatkan daya tarik wisatawan.
“Ya otomatis, di desa budaya itu sesuai dengan program pemerintah itu kan menjadi salah satu destinasi wisata budaya nanti ke depannya,” tambahnya.
Padli menekankan bahwa penunjukan desa budaya tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi syarat tertentu, seperti kehidupan budaya yang harus berjalan rutin dan berkelanjutan. “Budayanya itu banyak model, misalnya adatnya tetap ada mereka di sana, bukan lagi di event tertentu, tapi setiap hari itu kesehariannya tetap ada,” jelasnya.
Verifikasi dilakukan oleh tim gabungan dari provinsi dan kabupaten, yang bekerja sama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Provinsi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa yang ditetapkan benar-benar memiliki kehidupan budaya yang aktif dan autentik.
Dengan adanya Desa Budaya, diharapkan Kutai Timur dapat lebih mempromosikan potensi budaya lokal sekaligus mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan di daerah. (ADV)
