SANGATTA – Dorongan untuk memperkuat konektivitas darat, laut, dan udara di Kutai Timur semakin diperkuat setelah Poniso Suryo Renggono resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kutim. Dalam pernyataannya, Poniso menegaskan bahwa dua infrastruktur penting, yaitu Pelabuhan Kenyamukan dan Bandara Tanjung Bara, adalah prioritas utama yang harus segera diselesaikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pelantikan Poniso menjadi momentum bagi Dishub Kutim untuk memantapkan rencana kerja. Poniso menyebut Pelabuhan Kenyamukan sebagai tulang punggung distribusi logistik dan perdagangan. Ia telah menargetkan pengoperasian pelabuhan paling lambat 2027, meskipun keberhasilan ini sangat bergantung pada dukungan anggaran daerah. “Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, target ini sulit tercapai. Kami berharap DPRD memahami urgensi proyek strategis ini,” tegasnya.
Dishub kini tengah memulai penguatan administrasi dan teknis, termasuk koordinasi dengan PT Pelindo dan otoritas kesyahbandaran agar seluruh proses berjalan sesuai Rencana Induk Pelabuhan. Poniso menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut nantinya menjadi saluran penting bagi mobilitas barang, industri, pariwisata, hingga aktivitas antarkecamatan.
Selain pelabuhan, sektor udara juga menjadi fokus. Poniso menilai perbaikan Bandara Tanjung Bara seperti perpanjangan runway hingga penambahan slot penerbangan komersial dapat membuka akses transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dukungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai pengelola bandara dinilai sangat penting, terutama dalam membuka peluang layanan pesawat ATR secara reguler.
“Pengembangan bandara berdampak langsung pada mobilitas masyarakat. Kami berharap ada kerja sama penuh dengan KPC dan otoritas penerbangan agar seluruh rencana berjalan lancar,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Poniso mengajak masyarakat Kutim untuk ikut mengawal pembangunan dua infrastruktur besar ini. Menurutnya, pelabuhan dan bandara merupakan aset bersama yang harus dikawal demi kemajuan daerah.(ADV/ProkopimKutim/UB)
