Kutim Mantapkan Peta Proses Bisnis untuk Percepat Reformasi Birokrasi

21 November 2025
410 dilihat
1 min read

Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat fondasi reformasi birokrasi melalui penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB) di setiap perangkat daerah. Langkah ini menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas kerja, kejelasan alur pelayanan, serta sinkronisasi antarbagian dalam organisasi pemerintahan. Kegiatan pembekalan teknis digelar selama 10–13 November 2025 di Samarinda, dengan melibatkan perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim.

Pembukaan kegiatan diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi. Ia menegaskan bahwa penyusunan PPB mengacu pada Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021. Menurutnya, PPB berfungsi sebagai acuan kerja yang efisien dan akuntabel sehingga seluruh bagian wajib memahami proses penyusunannya secara seragam.

BACA JUGA  Kutim Teguhkan Arah Lingkungan Berkelanjutan Melalui Finalisasi RPPLH

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Nusantara Training Center LAN Samarinda, Wildan Lutfi dan Ellyana. Seusai membuka acara, Mahriadi menyerahkan cendera mata sebagai bentuk apresiasi kepada para narasumber.

Dalam materi yang disampaikan, Wildan mengingatkan bahwa birokrasi pemerintahan merupakan sistem besar yang membutuhkan pemetaan kinerja secara jelas. Evaluasi dan kontrol berkala, katanya, menjadi kunci agar organisasi tidak terjebak pada rutinitas tanpa arah. Ia menekankan pentingnya memahami fungsi jabatan dan struktur kerja yang saling terhubung.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menilai PPB sebagai instrumen vital dalam memperkuat reformasi birokrasi daerah. Ia menjelaskan bahwa melalui PPB, potensi tumpang tindih tugas dapat dieliminasi dan seluruh perangkat daerah dapat bekerja dengan lebih terarah. Dokumen ini juga menjadi dasar utama penerapan SPBE, penyusunan Analisis Jabatan, serta Analisis Beban Kerja.

BACA JUGA  Kolaborasi Pemkab Kutim dan Bea Cukai, Peluang Ekspor UMKM Makin Terbuka

Erwin berharap hasil pembekalan tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi segera diterapkan di seluruh unit kerja demi mewujudkan pemerintahan modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.

PPB dianggap sebagai peta jalan birokrasi yang membantu mengidentifikasi hambatan pelayanan sejak awal dan memperkuat kolaborasi antar instansi. (ADV/ProkopimKutim/UB)