
SANGATTA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur tengah menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan standar ideal penempatan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan. Kepala Dinas Damkar Kutai Timur, Failu, menjelaskan bahwa idealnya setiap kecamatan harus memiliki dua pos pemadam kebakaran, bukan hanya satu, untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan lebih komprehensif dan efektif.
“Setiap kecamatan seharusnya memiliki dua pos, satu untuk unit pemadam kebakaran (fire) dan satu lagi untuk unit penyuplai air (water supply) yang akan mendukung kelancaran pemadaman api,” ujar Failu. Pembagian fungsi ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pemadaman kebakaran yang terjadi, dengan satu pos menangani api dan satu pos lainnya menyediakan pasokan air yang diperlukan.
Namun, meskipun sudah ada gambaran yang jelas tentang kebutuhan dua pos tersebut, Failu mengakui bahwa kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah tenaga kerja yang tersedia untuk mengisi pos-pos tersebut. Hal ini dipicu oleh kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang siap bekerja di pos pemadam kebakaran, terutama untuk memenuhi standar ideal yang telah ditetapkan.
“Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ini, kami mencoba mengatasi dengan merekrut tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP),” tambah Failu. Namun, meskipun ada peluang untuk pengisian tenaga melalui sistem PJLP, proses tersebut memerlukan pengusulan dan persetujuan resmi dari pemerintah daerah, yang harus melalui prosedur birokrasi yang berlaku, termasuk surat keputusan dari bupati.
Dengan adanya keterbatasan SDM yang ada, pemenuhan standar ideal untuk pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan harus menunggu pengisian tenaga dan prosedur administratif yang diperlukan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor ini agar pelayanan pemadam kebakaran dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan standar yang diharapkan. (ADV)
