Kutim Teguhkan Arah Lingkungan Berkelanjutan Melalui Finalisasi RPPLH

15 November 2025
453 dilihat
1 min read

SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) dengan dinamika pembangunannya yang cepat  kini menata arah baru bagi kebijakan lingkungannya melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen jangka panjang ini disiapkan sebagai penuntun pembangunan hingga 2054 agar setiap program pemerintah tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga kelestarian alam.

Konsultasi publik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta, menjadi momentum penting dalam penyempurnaan dokumen tersebut. Kegiatan ini mempertemukan kementerian, akademisi, organisasi masyarakat, perangkat daerah, hingga pers dalam satu forum untuk menyatukan pandangan mengenai masa depan lingkungan daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa RPPLH berfungsi menyelaraskan arah pembangunan lintas sektor.

BACA JUGA  Pakenoq Tawai, Budaya Leluhur yang Tetap Bergema di Sangkima

“RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” ujar Ardiansyah dalam sambutan tertulis.

Bupati Ardiansyah memaparkan bahwa sedikitnya ada sebelas isu strategis lingkungan yang harus dikendalikan, seperti deforestasi, degradasi lahan, pencemaran, konflik tata ruang, pengelolaan sampah, hingga ancaman kebakaran hutan. Tanpa regulasi kuat, persoalan tersebut dapat menggerus kualitas hidup masyarakat di masa depan.

Noviari menambahkan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 dan regulasi turunannya. Tidak hanya itu, dokumen ini menjadi wujud pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

“RPPLH memastikan generasi mendatang tidak hanya mewarisi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan yang terjaga, dan ekosistem yang sehat,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkab Kutim dan Baznas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Wanasari

Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi tahapan penting sebelum Raperda RPPLH diserahkan ke DPRD. Proses penyusunannya telah melewati FGD pendahuluan dan FGD antara, serta mendapatkan rekomendasi DLH Provinsi Kaltim.

“Melalui forum ini, kita memperkuat aspek akademis, yuridis, dan sosiologis agar RPPLH memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam mewujudkan Kutim yang hijau dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/UB)