TELUK ANDAN – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, guna menginventarisasi berbagai masukan terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III Komite I DPD RI, H. Muhdi, bersama sejumlah anggota seperti Pdt. Penrad Siagian, KH Muhammad Mursyid, Ismeth Abdullah, Kondang Kusumaning Ayu, H. Syarif Mbuinga, dan Sopater Sam. Dari pihak daerah turut hadir Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni, serta para camat dan kepala desa se-Kecamatan Teluk Pandan.
Dalam pertemuan tersebut, Komite I DPD RI mendengarkan beragam aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu keluhan utama berkaitan dengan keterbatasan fleksibilitas pemanfaatan Dana Desa yang dinilai masih sangat dikendalikan oleh kebijakan pusat. Selain itu, para kepala desa mengungkapkan belum adanya anggaran untuk kebutuhan rumah tangga kepala desa serta absennya skema perlindungan setelah masa jabatan kepala desa berakhir.
Isu lain yang turut dibahas ialah pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. Muhdi mencatat bahwa meski di Kutim koperasi tersebut dilaporkan telah terbentuk 100 persen, sejumlah kepala desa masih bimbang mengenai keamanan dan implikasi kebijakannya. Ia menegaskan bahwa DPD RI akan mendorong pemerintah pusat memastikan landasan hukum dan perlindungan pelaksanaan program tersebut agar benar-benar menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengapresiasi kunjungan Komite I DPD RI. Ia menilai kesempatan tersebut sangat berharga sebagai ruang penyampaian kondisi faktual desa di Kutim.
Mahyunadi turut menyoroti persoalan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang menurutnya telah lama membatasi ruang hidup warga. Ia berharap kehadiran DPD RI membuka jalan perjuangan daerah di tingkat pusat, terutama terkait revisi kebijakan TNK.(ADV/ProkopimKutim/UB)
