Bupati Kutim: Sertifikat Tanah di Sidrap Bukan Panggung Politik, Melainkan Hak Rakyat

6 November 2025
507 dilihat
1 min read

TELUK PANDAN – Di tengah riuh rendah suhu politik menjelang kontestasi demokrasi, Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman memilih berbicara lewat kerja konkret. Alih-alih sibuk berretorika, ia datang langsung ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.

Pekan lalu, suasana Dusun Sidrap berubah menjadi hari bersejarah. Di kawasan pesisir yang sejuk itu, sebanyak 83 sertifikat tanah diserahkan kepada warga dalam agenda redistribusi lahan yang merupakan bagian dari program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim tahun 2024. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Ardiansyah, disaksikan para tokoh dan pejabat terkait.

Sejumlah pejabat tampak hadir, antara lain Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala BPN Kutim Akhmad Safaruddin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Camat Teluk Pandan Anwar, serta Kepala Desa Martadinata Sutrisno. Kehadiran mereka menandai pentingnya program reforma agraria di tingkat akar rumput.

BACA JUGA  Formika Bawa Semangat “Kutai Timur HEBAT 2025”

Namun, di tengah suasana penuh harapan itu, sempat muncul tudingan bahwa kegiatan tersebut sarat dengan kepentingan politik. Ardiansyah menjawab tegas, kehadirannya di Sidrap bukan untuk berkampanye, melainkan menjalankan amanah sebagai kepala daerah yang wajib memberikan pelayanan dasar kepada warga.

“Saya tidak mau meladeni isu-isu politik. Tugas saya adalah melayani masyarakat, terutama dalam hal yang sangat mendasar seperti air bersih, listrik, pendidikan, jalan, serta administrasi kependudukan dan pertanahan,” ujarnya di hadapan warga. Ia menegaskan, pelayanan di bidang pertanahan adalah bagian dari upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah harus hadir tidak hanya di ibu kota kabupaten, tetapi juga hingga ke dusun-dusun yang selama ini kerap luput dari perhatian. Dusun Sidrap, yang berada di wilayah pesisir Teluk Pandan, disebutnya punya hak yang sama untuk menikmati pemerataan pembangunan.

BACA JUGA  Peringati Hari Santri, MBS Putri Kutim Gelar Lomba Mading Bertema Peradaban Islam

“Pembangunan harus dirasakan semua warga, tidak hanya di kota atau pusat kecamatan. Dusun seperti Sidrap juga berhak mendapat perhatian. Mulai dari infrastruktur hingga kepastian hukum atas tanah, semua harus kita perhatikan secara adil,” tambahnya.

Ia menjelaskan, redistribusi tanah yang difasilitasi oleh BPN bukan sekadar pembagian berkas atau dokumen legalitas. Di balik lembar sertifikat itu, tersimpan fungsi ekonomi yang besar bagi keluarga penerima. Dengan adanya sertifikat, lahan bisa dioptimalkan untuk usaha produktif, bahkan menjadi agunan yang sah untuk mengakses permodalan ke lembaga keuangan.

“Program redistribusi ini tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tapi juga mendorong masyarakat agar lebih produktif dalam memanfaatkan lahannya,” terang Ardiansyah. (ADV/ProkopimKutim/UB)