Satpol PP Kutim Manfaatkan Skema Outsourcing untuk Efisiensi, Tetap Sesuai Regulasi Pusat

5 November 2025
288 dilihat
1 min read

SANGATTA – Dalam menghadapi keterbatasan personel, Satpol PP Kutai Timur (Kutim) menggunakan tenaga outsourcing sebagai tenaga pendukung, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan honorer. Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat menjelaskan bahwa langkah ini menjadi solusi realistis mengingat luasnya wilayah Kutim yang mencakup 18 kecamatan dan tingginya kebutuhan pengawasan.

“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” ujar Fata. Pada 2025, Satpol PP Kutim merekrut 283 tenaga outsourcing yang ditempatkan di berbagai wilayah untuk membantu patroli, menjaga aset daerah, dan mendukung pengawasan ketertiban umum.

BACA JUGA  Mahyunadi Dorong Terbentuknya Komunitas Guru Inovatif Sebagai Pelita di Tengah Arus Perubahan

Meski demikian, Fata menegaskan bahwa tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan penuh seperti anggota Satpol PP resmi. Mereka bekerja di bawah arahan personel tetap dan fokus pada tugas pendampingan.

“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya. Mereka menerima upah sesuai UMK Kutim sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya.

Dengan adanya tenaga pendukung ini, Satpol PP berharap pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal. “Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” tutup Fata.

Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kutim dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/UB)

BACA JUGA  Kutim Luncurkan Road Map Pengendalian Inflasi 2025–2027