Resmikan Tiga Fasilitas Publik di Pulung Sari, Bupati Kutim Soroti Pendidikan Anak Usia Dini

3 November 2025
404 dilihat
1 min read

RANTAU PULUNG – Mulai tahun ajaran 2025/2026, pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Maka dari itu, kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anaknya wajib ditumbuhkembangkan.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman saat meresmikan tiga fasilitas publik di Desa Pulung Sari, Kecamatan Rantau Pulung. Dalam sambutannya, Bupati yang datang bersama istri, Ny Hj Siti Robiah, menyoroti pentingnya pendidikan sejak usia dini, sebagai bagian dari strategi jangka panjang membangun Kutim.

Lebih lanjut, ia pun sempat menyinggung STIPER dan STAIS. Menurutnya, kedua perguruan tinggi milik Kutim ini masih lebih banyak diisi mahasiswa dari luar daerah. “Sayang sekali, hanya 30 persen anak-anak Kutim yang mengisi tiap angkatan. Ini merupakan tantangan besar bagi daerah,” ungkap Ardiansyah menjelaskan.

BACA JUGA  Penghargaan Satyalancana, Dorongan Nyata bagi ASN untuk Karier yang Lebih Baik

Tiga fasilitas publik yang diresmikan hari itu adalah kantor desa, balai desa, dan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tanda peresmian dilakukan dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Kutim, yang disaksikan langsung Ketua TP PKK Kutim Hj Siti Robiah, Staf Ahli Bupati Hj Sulastin, Kadisdikbud Mulyono, Camat Rantau Pulung Tristiningsih, jajaran Forkopimcam, serta Kepala Desa Pulung Sari Sarwoto.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menekankan bahwa pembangunan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik hingga ke pelosok desa. “Semoga gedung ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi pusat aktivitas warga yang bermanfaat,” imbuhnya(ADV/ProkopimKutim/UB)