Pendapatan Daerah dan PJBT Tak Optimal, DPRD Kutim Minta Pembenahan Keuangan Menyeluruh

15 November 2025
489 dilihat
1 min read

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menilai masih banyak tugas lain terkait tata kelola anggaran yang harus segera dituntaskan.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini. DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan strategis yang menyoroti efektivitas pendapatan, serapan anggaran, hingga kelemahan sistem pengawasan internal.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dipresentasikan Shabaruddin menyoroti capaian pendapatan daerah yang belum maksimal. Dari target Rp13,066 triliun, realisasi hanya mencapai Rp10,440 triliun atau 79,90 persen. Sementara belanja daerah terealisasi Rp12,064 triliun dari pagu Rp14,801 triliun atau 81,52 persen. Kondisi tersebut menyisakan SiLPA sebesar Rp113,9 miliar, yang menunjukkan masih adanya anggaran yang tidak terserap optimal.

BACA JUGA  Padi Mayas di Sekurau Atas, Benteng Ketahanan Pangan dari Adat Dayak Basap

Pansus juga menemukan sejumlah persoalan berulang, mulai dari kelebihan pembayaran proyek fisik, lemahnya pengendalian kas, sampai penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang melebihi ketersediaan dana. Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga dinilai belum berjalan efektif sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Seluruh fraksi menyetujui pengesahan raperda namun dengan beberapa catatan. Di antaranya, audit menyeluruh penggunaan dana desa, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penataan ulang mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggap belum proporsional dengan kontribusi Kutim sebagai daerah penghasil kelapa sawit dan tambang.

Sebagai langkah konkret DPRD meminta setiap Perangkat Daerah menyelesaikan Laporan Evaluasi Internal dalam 60 hari. Selain itu, langkah lainnya ialah pembentukan tim atau unit yang membantu yakni Tim Pemantau Syarat Salur, Satgas Penertiban Pajak Daerah, dan Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA). DPRD juga mendorong penyusunan ulang skema belanja RAPBD 2026.

BACA JUGA  Dorong Keterbukaan Informasi, Pemkab Kutim Siap Berikan Sanksi bagi PD yang Lalai

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai komitmen bersama memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/UB)