SANGATTA — Jalur hukum tetap menjadi opsi terakhir jika konflik tidak menemukan penyelesaian. Bukan sebagai ancaman, tetapi tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum. Begitu diingatkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, saat memimpin langsung rapat penyelesaian sengketa lahan di Desa Singa Gembara, yang digelar di Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim kembali mempertemukan Yayasan Sangatta Baru (YSB) dengan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR), yang sudah bersitegang cukup lama terkait kepemilikan lahan di Desa Singa Gembara. Mahyunadi, yang bertindak mewakili Bupati, menyebutkan bahwa forum dialog adalah langkah penting, tetapi penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan niat baik atau diskusi berulang.
Alhasil, pertemuan ini pun diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh dua pihak yang berseteru, disaksikan oleh pemerintah daerah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Inti dari kesepakatan itu adalah, YSB diakui memiliki lahan yang disengketakan. Namun, dari lahan seluas total 25 hektare itu, maksimal 10 hektare akan diberikan kepada warga FPR, sedangkan sisanya akan tetap dikelola oleh YSB.
Pembagian lahan tersebut akan dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan disetujui oleh Pembina Yayasan. Proses identifikasinya sendiri akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim, dan harus selesai paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
Mahyunadi mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika kesepakatan ini diabaikan. Jika tidak ada titik temu dalam tenggat waktu yang disepakati, maka opsi hukum menjadi pilihan final. “Pemerintah tidak bisa membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” tegas Sang Wabup. (ADV/ProkopimKutim/UB)
