SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan pembenahan fasilitas Bandara Uyang Lahai di Kecamatan Kombeng dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan. Perbaikan tersebut diarahkan untuk mendukung keberlangsungan operasional bandara sekaligus meningkatkan kelayakan fasilitas penerbangan.
Sejumlah bagian menjadi perhatian, mulai dari peningkatan kualitas landasan pacu, pengerasan area bandara, hingga penataan terminal. Pembenahan itu diharapkan membuat fasilitas Bandara Uyang Lahai lebih representatif dalam menunjang aktivitas penerbangan dan kebutuhan pengguna jasa.
Untuk merealisasikan pekerjaan tersebut, Pemkab Kutim mendorong perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan bandara ikut memberikan dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Upaya itu dibahas dalam pertemuan mediasi yang melibatkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Dinas Perhubungan, serta sejumlah perusahaan terkait.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima arahan dan sejumlah rambu-rambu dari otoritas bandara mengenai keberlangsungan operasional Bandara Uyang Lahai. Pemerintah kemudian berupaya mengoordinasikan dukungan berbagai pihak agar kebutuhan fasilitas dapat segera ditangani.
Keberadaan bandara dinilai memiliki nilai strategis karena kawasan di sekitarnya berkembang sebagai wilayah investasi pada sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Aktivitas ekonomi tersebut membutuhkan dukungan transportasi yang memadai.
Di sisi lain, Bandara Uyang Lahai juga menjadi fasilitas penting bagi masyarakat. Penerbangan dari Lahai menuju Bandara APT Pranoto di Samarinda dinilai membantu mobilitas warga serta membuka akses transportasi udara yang lebih mudah.
Ardiansyah menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan Bandara Uyang Lahai sebagai sarana penerbangan strategis di Kalimantan Timur. Ia optimistis perusahaan-perusahaan besar yang terlibat memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pengerjaan landasan maupun fasilitas pendukung lainnya sesuai target yang telah ditetapkan. (ADV/ProkopimKutim/UB)
