RPIK 2025–2045 Buka Jalan Hilirisasi Industri Kutim

6 Agustus 2026
382 dilihat
1 min read
Wabup Kutim Mahyunadi saat diwawancara media usai Rapat Paripurna Ke-21 di DPRD Kutim. Foto: Bahtiar Pro Kutim

SANGATTA – Potensi sumber daya alam yang besar belum sepenuhnya membuat Kutai Timur (Kutim) menikmati nilai lebih sektor industrinya. Pengolahan komoditas menjadi pekerjaan yang perlu didorong, terutama pada sektor kelapa sawit yang memiliki basis produksi luas.

Kondisi itu membuka peluang pengembangan industri hilir sekaligus investasi baru. Kehadiran fasilitas pengolahan dapat membuat komoditas lokal tidak berhenti sebagai bahan mentah saja. Salah satu peluang yang disebut adalah pembangunan pabrik minyak goreng, selain pengembangan produk turunan seperti etanol.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menilai, penguatan industri hilir membutuhkan dukungan kebijakan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi lokal. Menurutnya, selama ini, sejumlah pengembangan industri masih menghadapi keterbatasan karena kebijakan dan regulasi banyak bergantung pada pemerintah pusat.

BACA JUGA  Kutim Perluas Akses Pendidikan dan Ruang Aman untuk Penuhi Hak Anak

Di sisi lain, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor. Pemerintah Kabupaten Kutim ingin memastikan pengembangan industri memiliki landasan regulasi yang jelas sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian dalam berinvestasi.

Peluang tersebut juga berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang dipandang sebagai salah satu pintu masuk investasi. Penguatan kebijakan industri diharapkan dapat mendukung kawasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi masuknya kegiatan industri berbasis sumber daya daerah.

Untuk memperkuat arah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 telah disahkan. Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan nasional dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan industri.

BACA JUGA  Dialog Ketenagakerjaan Dinilai Belum Optimal, Buruh Kutim Dorong Pembenahan

“Dengan adanya Perda ini, kita menunjukkan bahwa Kutai Timur punya dasar hukum yang jelas untuk menjamin keamanan investasi,” ujar Mahyunadi.

Setelah pengesahan, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan. Melalui rangkaian kebijakan tersebut, Pemkab Kutim menargetkan hilirisasi berjalan lebih cepat, investasi meningkat, dan transformasi ekonomi daerah dapat berlangsung berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/UB)