SANGATTA — Berkurangnya penghasilan tambahan berpotensi mengubah pola pengeluaran sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim). Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi pegawai yang memiliki cicilan perbankan dengan agunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Meski inflasi daerah masih terkendali, penurunan pendapatan tetap dapat membatasi ruang finansial rumah tangga pegawai.
Perubahan penghasilan itu berkaitan dengan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kutim pada tahun anggaran 2026. Nilai tunjangan tidak dihapus sepenuhnya, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Kebijakan tersebut mencakup ASN berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ruang anggaran Kutim mengalami tekanan setelah pendapatan daerah menurun. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menyusun ulang prioritas belanja agar kebutuhan pemerintahan tetap dapat dibiayai. Komponen belanja pegawai menjadi salah satu bagian yang perlu dihitung kembali.
Penyesuaian itu juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap struktur belanja aparatur.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah tetap berupaya mempertahankan TPP sekaligus menjaga jumlah PPPK.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. TPP tetap kami pertahankan,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada pembedaan dalam penyesuaian berdasarkan status kepegawaian. Besarannya diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan pangkat dan beban kerja masing-masing aparatur.
Untuk pemulihan nilai TPP, pemerintah belum memberikan kepastian waktu. Kajian teknis bersama kementerian terkait masih berjalan. Sementara itu, penyesuaian tunjangan menjadi bagian dari upaya Kutim menjaga keseimbangan antara kemampuan anggaran, kesejahteraan ASN, dan kepatuhan terhadap ketentuan fiskal. (ADV/ProkopimKutim/UB)
