SANGATTA – Upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan pemerintah. Salah satu langkah yang didorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) adalah memberikan peluang bagi ratusan guru honorer untuk mengikuti proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono menyampaikan, terdapat 1.076 tenaga honorer yang saat ini bekerja di sekolah negeri. Setelah dilakukan analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), sebanyak 795 orang dinilai menduduki jabatan yang memungkinkan untuk diusulkan dalam formasi PPPK.
Sementara itu, 281 tenaga honorer lainnya belum dapat masuk dalam usulan karena bekerja pada posisi yang tidak termasuk tenaga pendidik, seperti cleaning service dan penjaga sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memenuhi kebutuhan guru sekaligus memperbaiki kesejahteraan mereka.
Untuk pengadaan ASN 2026, Kutim memperoleh sekitar 250 formasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 103 formasi disiapkan untuk PPPK, sedangkan formasi lainnya diperuntukkan bagi CPNS. Harapannya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Guru honorer yang sudah mengabdi tentu kami harapkan bisa mengisi formasi PPPK, tetapi prosesnya tetap melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Kutim juga memberikan insentif bagi guru honorer dengan masa kerja minimal satu tahun. Besarannya disesuaikan dengan tujuh zona penempatan, mulai Rp1,275 juta hingga sekitar Rp2,7 juta per bulan. Total anggaran insentif mencapai sekitar Rp69 miliar setiap tahunnya. Insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan luar gaji dan bersumber dari dana BOS. Untuk zona satu, nilainya naik dari Rp850 ribu menjadi Rp1,275 juta per bulan sejak 2024. Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kutim.
Disdikbud Kutim menegaskan, pihaknya sebatas mengusulkan kebutuhan formasi, sementara mekanisme seleksi dan penetapan PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat. (ADV/ProkopimKutim/UB)
