Kekurangan Personel Damkar, DPRD Kutim Kaji Opsi ‘Outsourcing’

19 November 2025
554 dilihat
1 min read

SANGATTA – Komisi C DPRD Kutai Timur tengah mengkaji sejumlah skema inovatif, termasuk opsi pemanfaatan tenaga outsourcing, untuk mengatasi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai pos pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kabupaten. Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas larangan pemerintah pusat mengenai pengangkatan tenaga honorer baru.

Hal tersebut disampaikan secara terbuka oleh Pandi Widiarto, Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, dalam sebuah wawancara di Sangatta. Pandi menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus upaya untuk menjaga kinerja dinas teknis di tengah keterbatasan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ya ini kan berkaitan dengan regulasi juga. sekarang kan sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Jadi ini yang lagi diformulasikan kebijakan yang bagaimana bisa juga menunjang untuk kinerja SKPD teknis, khususnya untuk pemadam kebakaran,” ujar Pandi.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa dewan tidak hanya melihat masalah ini dari sisi kebutuhan lapangan, tetapi juga harus tunduk pada rambu-rambu hukum yang ada. Larangan tenaga honorer dipandang sebagai sebuah tantangan yang harus dijawab dengan solusi yang kreatif dan sesuai peraturan.

BACA JUGA  Digital Divide: Tantangan Nyata Pengembangan Ekraf di Daerah

Ia mengungkapkan bahwa salah satu opsi yang sedang ditinjau secara serius adalah pola pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga atau outsourcing. Skema ini dianggap dapat menjadi jalan keluar sementara yang efektif untuk mengisi pos-pos kosong di pos pemadam.

“Ada skema outsourcing misalnya, itu yang coba kita kaji ya.”

Pandi menekankan bahwa langkah awal yang paling penting dan sedang dilakukan adalah melakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk memetakan kebutuhan yang tepat di setiap lokasi. Pendekatan yang berbasis data ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan efisien.

“Yang paling penting adalah prinsipnya kita kaji dulu. Pakai skema kajian dulu, berapa kebutuhannya per pos penjagaan, per kecamatan.”

Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang metodologis dan tidak terburu-buru. Dewan ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nanti didasarkan pada data riil tentang berapa banyak personel yang dibutuhkan di setiap pos dan kecamatan.

BACA JUGA  Kolaborasi Fiskal Tiga Pilar: Komisi C DPRD Kutim Rancang Skema Pendanaan Terintegrasi untuk Percepatan Perbaikan Jalan

Setelah kajian tersebut rampung dan menghasilkan data yang akurat, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap yang tidak kalah pentingnya, yaitu pembahasan anggaran. Kelayakan finansial dari rencana ini akan menjadi penentu apakah skema yang diusungkan dapat diimplementasikan atau tidak.

“Nanti setelah dapat semua kalkulasinya, baru nanti kita bicara soal penganggaran teknisi.”

Meski masih dalam tahap formulasi dan kajian awal, Pandi menegaskan komitmen politik dewan untuk mewujudkan langkah strategis ini. Komitmen ini dilandasi oleh kesadaran bahwa kehadiran personel yang memadai di setiap pos pemadam merupakan prasyarat untuk mewujudkan pemerataan layanan publik.

“Tapi secara prinsip ya kita mau dorong itu harus terwujud. Karena mendukung di pemerataan pelayanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga untuk seluruh kecamatan.”

Kajian yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan sesuai regulasi untuk mengisi kekurangan tenaga di pos-pos pemadam kebakaran. (ADV)

Jangan Lewatkan