Restrukturisasi Otoritas Maritim: Kewenangan Kelautan Kutim Beralih ke Pemerintah Provinsi

11 November 2025
460 dilihat
1 min read

SANGATTA – Terjadi perubahan fundamental dalam tata kelola sumber daya maritim di Kutai Timur. Anggota DPRD setempat, Faizal Rachman, menegaskan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi, mengelola, dan mengatur wilayah laut. Perubahan kebijakan signifikan ini merupakan implikasi langsung dari proses recentralisasi kewenangan oleh pemerintah di tingkat lebih tinggi.

Faizal menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja, tanggung jawab, dan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur sekarang menjadi sangat terbatas. Seluruh kewenangan strategis yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten untuk mengelola laut telah dicabut berdasarkan ketentuan perundang-undangan baru.

“Ruang lingkup dinas perikanan kutim ini sudah tidak boleh lagi mengurusi laut,” ujar Faizal Rachman.

Pernyataan tegas ini menandai akhir era otonomi daerah di sektor kelautan untuk tingkat kabupaten. Otoritas dan kewenangan penuh atas pengelolaan laut kini tidak lagi berada di bawah naungan pemerintah kabupaten. Pengambilan alih kewenangan ini merupakan keputusan struktural yang mengubah peta pengelolaan sumber daya maritim di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Pembahasan Perubahan APBD 2025 Tertunda Lagi, DPRD Kutim Minta Pemerintah Transparan

“Makanya kewenangan itu di ambil alih oleh provinsi,” tambahnya.

Penegasan ini mengonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menjadi pemegang otoritas tunggal. Kebijakan pengalihan kewenangan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di sektor perikanan dan kelautan. Pemerintah Provinsi melalui dinas terkait kini memegang kendali penuh atas perencanaan strategis, pengaturan kebijakan operasional, pengawasan, serta pemanfaatan seluruh potensi laut dan sumber daya kelautan di wilayah perairan kabupaten.

Sebagai konsekuensi logis dari penyempitan kewenangan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur harus melakukan reposisi kelembagaan dan penyesuaian struktur organisasi. Fokus dinas ke depannya akan dialihkan sepenuhnya kepada pengembangan subsektor perikanan budidaya darat seperti kolam, tambak, dan budidaya dalam keramba jaring apung di perairan darat, serta perikanan tangkap skala kecil di perairan umum yang bukan laut.

BACA JUGA  Pemetaan Jalan Strategis: Fondasi Perencanaan untuk Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

Kebijakan transformatif ini diharapkan dapat disikapi dengan bijak oleh semua pemangku kepentingan, baik di level kabupaten maupun provinsi. Koordinasi yang intens dan berkelanjutan antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi kunci strategis agar tidak terjadi kesenjangan atau kekosongan pelayanan dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya para nelayan tradisional dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya dari pemanfaatan sumber daya laut. Transisi ini perlu dikelola dengan baik untuk meminimalkan gejolak sosial ekonomi di tingkat akar rumput. (ADV)

Jangan Lewatkan