Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/9/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW serta barang bukti sabu dengan berat total 40,83 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin Susanto.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA. Saat diamankan, tersangka berada di dalam kamar dan diduga sedang melakukan aktivitas menimbang serbuk kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Dari enam paket tersebut, lima bungkus ditemukan di atas meja, sementara satu bungkus lainnya ditemukan di lantai kamar. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan tersangka mengakui kepemilikannya.
Selain enam paket sabu dengan berat total 40,83 gram beserta plastik pembungkus, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler merek Samsung warna biru, satu unit timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu, serta satu buah sendok takar dari sedotan warna hitam.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang disebut sebagai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu dan satu perangkat alat hisap beserta pipet kaca.
“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata IPTU Erwin.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E dengan cara diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Informasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
IPTU Erwin Susanto menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penyidik Satresnarkoba Polres Kutim masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut.
“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Timur dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim. Polisi mengandalkan informasi masyarakat sebagai salah satu pintu masuk dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba di berbagai wilayah.
IPTU Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan perkara tersebut diteruskan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
