SANGATTA – Kasus viral “Joget PUPR Kutim” yang menyedot perhatian publik akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H. Mahyunadi. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam acara ramah tamah di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, yang sekaligus menjadi ajang silaturahmi perkenalan dirinya sebagai Wabup baru, Mahyunadi menyoroti dampak dari video joget ASN yang tersebar luas di media sosial. Menurutnya, insiden ini berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kejadian ini memengaruhi tingkat kepercayaan (‘trust’) masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” ujarnya di hadapan ratusan pegawai lingkup Kantor Bupati Kutim pada Senin (24/2/2024).
Meskipun aksi joget tersebut dilakukan di luar jam kerja, Mahyunadi mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan dan menuntut agar pegawai yang terlibat diberi sanksi tegas. Protes dari masyarakat serta aksi demonstrasi mahasiswa semakin memperkuat tuntutan untuk dilakukan tindakan disipliner.
Mahyunadi memastikan bahwa Bupati Kutim telah menginstruksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN.
“Alhamdulillah, Pak Bupati langsung menginstruksikan Pak Sekretaris Kabupaten untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa tim investigasi akan bekerja secara profesional dan transparan. Hasil investigasi nantinya akan menentukan jenis sanksi yang diberikan, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan. Saat ini, tim Majelis Kode Etik masih dalam tahap penyelidikan.

Kategori Sanksi bagi ASN
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hukuman disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori:
- Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6-12 bulan, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan kenaikan gaji berkala.
- Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ke posisi lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mahyunadi menekankan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Ia memahami bahwa para pegawai hanya ingin merayakan keberhasilan dalam menyelesaikan pekerjaan akhir tahun, tetapi dampak dari viralnya video tersebut tidak bisa diabaikan.
“Meskipun mereka hanya menikmati euforia setelah menyelesaikan pekerjaan, karena ada yang merekam dan menyebarluaskan, akhirnya menjadi viral dan berdampak luas,” ujarnya.

Perbaikan Lingkungan Kerja ASN
Selain menyoroti pentingnya disiplin ASN, Mahyunadi juga menekankan perlunya perbaikan dalam lingkungan kerja pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa kantor pemerintahan harus tetap menjadi tempat pelayanan masyarakat yang profesional, tanpa perlu dilengkapi fasilitas hiburan seperti karaoke.
“Ini menjadi isyarat bagi kita untuk berbenah. Transformasi pribadi sebagai abdi negara harus terus dilakukan, termasuk oleh kepala daerah. Seperti ulat yang menjadi kepompong sebelum akhirnya menjadi kupu-kupu yang cantik,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan yang bersifat sementara, sehingga setiap pegawai harus bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kutim. Mahyunadi membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat untuk perbaikan ke depan.
“Silakan sampaikan kritik dan saran, baik langsung kepada saya maupun jajaran Pemkab Kutim. Jika perlu berdebat, mari kita berdebat dengan etika dan mengikuti hasilnya tanpa ada permainan di belakang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi ASN dan pejabat daerah untuk senantiasa menjaga etika serta profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk menegakkan disiplin ASN sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (*/win)
