Perkuat Kapasitas Jurnalis, PWI Kutim Gelar UKW dengan Dukungan Penuh Pemkab

22 November 2025
489 dilihat
1 min read

Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengingatkan pentingnya peran wartawan berkompetensi dan beretika di tengah lonjakan informasi digital dan maraknya hoaks. Lonjakan informasi dapat berpotensi memicu perpecahan di masyarakat. Menurutnya, kemampuan jurnalis kini tidak cukup hanya lihai dalam menulis, tetapi harus disertai dengan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ketat.

Pernyataan ini disampaikan Mahyunadi saat memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Pra-Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dan Ujian Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (18/11/2025).

Mahyunadi menyoroti kondisi publik saat ini yang mudah terprovokasi oleh konten yang beredar tanpa verifikasi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran wartawan kompeten untuk menyajikan informasi yang telah diverifikasi secara jernih, akurat, dan berimbang.

BACA JUGA  Kutim Evaluasi Program KLA 2025, Tingkatkan Perlindungan dan Hak Anak

Mahyunadi menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah antikritik dan menerima jika hal buruk disampaikan kepada masyarakat, namun ia meminta agar setiap kritik yang ditujukan kepada Pemkab Kutim diverifikasi terlebih dahulu. “Kritik harus dilandasi etik,” tegasnya..

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kutim, Ronny Bonar Siburian, mempertebal pernyataan Wabup. Ia menambahkan bahwa dalam setahun ini Diskominfo telah aktif membantu peningkatan kompetensi wartawan melalui asosiasi wartawan seperti PWI Kutim. Selain meningkatkan kualitas berita, tujuan lainnya adalah memperluas sebaran informasi melalui beragam media dan platform digital.

Bonny menambahkan, Pemkab Kutim memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Kutim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini secara khusus mengatur kerja sama dengan perusahaan pers dan menetapkan standar kompetensi wartawan bagi media yang bermitra dengan pemerintah, demi menjaga kualitas informasi publik yang dihasilkan.

BACA JUGA  Bupati Kutim: Sertifikat Tanah di Sidrap Bukan Panggung Politik, Melainkan Hak Rakyat

Sementara itu, Ketua PWI Kutim, Wardi, merinci bahwa UKW ke-41 ini diikuti oleh 37 wartawan dari beberapa tingkatan: 24 peserta UKW Muda, 9 UKW Madya, dan 4 UKW Utama. Wardi menyayangkan adanya beberapa pendaftar yang tidak memberikan konfirmasi pembatalan, padahal slot peserta  dapat dialihkan kepada wartawan lainnya. (ADV/ProkopimKutim/UB)