SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem e-Kinerja sebagai upaya meningkatkan disiplin aparatur. Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa sebagian ASN belum mematuhi kewajiban kerja dengan seharusnya, meskipun tunjangan mereka telah dinaikkan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa masih adanya pegawai yang hanya hadir pagi dan absen sore, tetapi kurang menjaga disiplin selama jam kerja. Menurutnya, peningkatan tunjangan harus diikuti peningkatan etos kerja dan akuntabilitas.
Sistem e-Kinerja yang selama ini digunakan untuk mencatat kehadiran masuk dan pulang akan diperketat pengawasannya. Ardiansyah menilai bahwa disiplin di jam istirahat maupun aktivitas pegawai di luar kantor juga perlu diperhatikan. Ia meminta setiap atasan memperketat kontrol terhadap bawahannya.
“Kami minta diperketat lagi. Tidak hanya masuk–pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegasnya.
Penguatan e-Kinerja merujuk pada regulasi nasional, yakni PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023, serta Perpres Nomor 95 Tahun 2018 mengenai SPBE. Melalui landasan ini, kinerja ASN terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) agar lebih terukur dan transparan.
Aturan dan sanksi sudah ditetapkan, seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian bagi mereka yang melanggarnya. Meskipun demikian, kasus pelanggaran masih saja ditemukan. Oleh karena itu, peran pimpinan perangkat daerah dinilai penting dalam memastikan bahwa aturan dijalankan dengan konsisten.
Ardiansyah menegaskan bahwa pembenahan sistem e-Kinerja merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional. Dengan rasa disiplin yang diperkuat, pemerintah berharap peningkatan tunjangan ASN juga menghasilkan peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/UB)
