Kutim Tunggu APBD Perubahan 2025 Demi Kepastian Hukum dan Kelanjutan Pembangunan

15 November 2025
497 dilihat
1 min read

SANGKULIRANG – Ketidakselarasan antara kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat dan regulasi teknis di daerah membuat sejumlah program pembangunan di Kutai Timur (Kutim) berjalan dengan lambat. Di tengah situasi itu, Pemkab Kutim memilih langkah yang dinilai paling aman yaitu mengajukan APBD Perubahan 2025 agar seluruh kegiatan pembangunan tetap memiliki landasan hukum yang kuat.

Saat melantik Kepala Desa dan BPD Pergantian Antar Waktu di BPU Sangkulirang pada Kamis (28/8/2025), Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi menegaskan bahwa penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pergeseran anggaran sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, regulasi dari pusat belum memberikan penjelasan yang cukup untuk menjadikan SK sebagai payung hukum tunggal.

BACA JUGA  Bantuan Pelayanan dan Kesehatan untuk Warga Sandaran dari Pemkab Kutim

“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi pergeseran anggaran hanya dengan SK Bupati belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Itu sangat berisiko,” tegas Mahyunadi.

Oleh karena itu, Pemkab Kutim memutuskan untuk menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025 yang saat ini masih dalam proses pembahasan, sebelum diajukan ke DPRD. Keputusan ini disebut sebagai pilihan paling aman untuk menjaga konsistensi administrasi dan memastikan pembangunan tetap bergerak tanpa menabrak aturan.

“Lebih baik sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat sabar,” tambahnya.

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran selama masa tunggu, Pemkab Kutim tetap menyiapkan langkah-langkah penyesuaian. Strateginya mencakup pemrioritasan program penting, optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi, perbaikan tata kelola aset, hingga mendorong peran BUMD agar daerah tidak bergantung penuh pada dana transfer pusat.

BACA JUGA  Kutim Dorong Konektivitas, Dishub Fokus Tuntaskan Pelabuhan Kenyamukan dan Bandara Tanjung Bara

“Kuncinya adalah menata prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” jelas Mahyunadi, yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kutim.

Pemkab Kutim optimistis bahwa pembangunan yang sempat tertunda akan kembali berjalan setelah APBD Perubahan disahkan. Namun, sembari menunggu, kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat tetap menjadi krusial agar daerah tidak mengalami permasalahan hukum. (ADV/ProkopimKutim/UB)