Pemkab Kutim Gelar Rakor Internal TPPS untuk Menangani Stunting

2 November 2025
327 dilihat
1 min read

SANGATTA — Guna menangani stunting di Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim)—melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)—menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.

Dalam rakor ini, turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kutim, Hj. Irma Aryani, yang memaparkan analisis lokus stunting terbaru, serta Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB, Ani Saida, yang memaparkan strategi sosialisasi program Genting sebagai bagian dari intervensi pencegahan stunting.

Selain itu, rakor juga diikuti oleh Ketua BAZNAS Kutim, Masnif Sofwan, perwakilan forkopimda, serta jajaran PD terkait. Melalui kolaborasi multi pihak, Pemkab Kutim optimistis dapat mempercepat penurunan stunting dengan sinergi program, alokasi anggaran yang tepat, dan pendampingan berbasis data.

BACA JUGA  Pemkab Kutim dan Baznas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Wanasari

Dalam sambutannya saat membuka Rakor, Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, menekankan bahwa percepatan penurunan stunting harus terus berlanjut pasca berakhirnya masa berlaku SK TPPS Kabupaten pada Desember 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

“Pemerintah pusat melalui Kemendukbangga Kaltim telah memberikan mandat agar segera dibentuk TPPS baru di daerah. Ini menjadi kebutuhan mendesak agar target peningkatan Sumber Daya Manusia unggul secara nasional bisa tercapai,” kata Junaidi.

Ia juga menegaskan bahwa semua perangkat daerah harus terlibat aktif dalam TPPS, selama memiliki tugas dan program yang bersinggungan dengan penanganan stunting.

“Tidak ada perangkat daerah yang tidak terlibat. Semua harus ikut andil dalam menurunkan angka stunting,” tegasnya.

BACA JUGA  Kolaborasi Pemkab Kutim dan Bea Cukai, Peluang Ekspor UMKM Makin Terbuka

Sejumlah langkah strategis penanganan sunting di Kutim, dihasilkan dari rakor ini. Mulai dari pembentukan Surat Keputusan (SK) TPPS periode 2025-2028, penentuan lokus stunting baru, hingga penguatan sosialisasi program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting). (ADV/ProkopimKutim/UB)