SANGATTA — Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah antara Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan DPRD kini telah disepakati sebagai langkah penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Aturan yang diperbarui ini disusun sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, sehingga memungkinkan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemungutan yang lebih efisien, adil, dan adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya upaya penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, tetapi juga strategi untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa Perda yang telah direvisi ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, revisi kebijakan ini memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Penyesuaian juga diterapkan pada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel dan restoran, termasuk perluasan objek serta pembaruan tarif agar sesuai dengan perkembangan ekonomi.
Ruang lingkup perubahan mencakup pula penyederhanaan mekanisme pembayaran retribusi guna meningkatkan kepatuhan wajib retribusi serta mempercepat pelayanan publik. Selain itu, revisi ini dirancang untuk mengoptimalkan kemampuan pembiayaan daerah dalam menjalankan pembangunan berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang solid dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kesepakatan revisi Perda ini merupakan hasil pembahasan yang panjang dan mendalam antara Pemkab dan DPRD Kutim. Dengan formula fiskal yang baru, pemerintah daerah menargetkan peningkatan PAD yang signifikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan memperluas program pemberdayaan masyarakat secara merata di seluruh wilayah. (ADV/ProkopimKutim/UB)
