Standar Pos Pemadam Kutim Belum Tercapai, SDM Jadi Tantangan Utama

19 November 2025
342 dilihat
1 min read

SANGATTA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur mengungkapkan standar ideal yang seharusnya diterapkan untuk penempatan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan. Berdasarkan konsep strategis yang telah dirumuskan, setiap wilayah kecamatan idealnya harus memiliki minimal dua pos pemadam kebakaran guna memastikan layanan respons darurat yang lebih komprehensif.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutai Timur, Failu, menjelaskan bahwa dua pos yang dimaksud memiliki peran dan fungsi spesifik. Satu pos berfungsi sebagai unit utama pemadam kebakaran (fire unit) yang langsung menangani api, sementara pos yang lain berperan sebagai unit penyuplai air (water supply) yang bertugas mendukung kelancaran operasi pemadaman.

BACA JUGA  Tiga Lonba Budaya Meriahkan HUT Kutim ke-26: Kreativitas dalam Identitas Lokal 

“Kalau setiap kecamatan itu sebenarnya minimal satu pos itu dua, ada namanya fire, ada yang namanya water supply,” ujar Failu, merinci pembagian fungsional dua pos tersebut.

Meskipun gambaran ideal telah tersusun jelas, implementasi standar keamanan dan pelayanan ini menghadapi kendala besar di lapangan, yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Kekurangan personel ini menghambat upaya Damkar untuk menempatkan dan mengoperasikan pos-pos baru sesuai dengan standar keamanan yang diharapkan.

Guna mengatasi defisit SDM yang kritis ini, pihak Damkar Kutim berencana memanfaatkan peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Failu menambahkan, meskipun peluang rekrutmen terbuka, proses pengisian tenaga ini tetap memerlukan prosedur dan pengesahan resmi dari level pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pasar Murah, Ikhtiar Kutim Redam Inflasi dan Jaga Akses Rakyat

Meskipun menghadapi tantangan SDM yang signifikan, Damkar Kutim tetap berkomitmen untuk memastikan pemenuhan standar operasional dan pelayanan yang ideal. Langkah lebih lanjut akan melibatkan proses rekrutmen terencana dan pengusulan tenaga melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. 

Kini keputusan ada di tangan Pemkab Kutim: apakah standar keamanan ideal yang vital ini akan diwujudkan segera, ataukah kendala SDM akan terus menjadi penghalang bagi kesiapan respons darurat di seluruh kecamatan? (ADV)