
SANGATTA – Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) 2024, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati peringkat ketiga kasus pernikahan dini terbanyak di Kalimantan Timur. Dari data tersebut, total ada 47 kasus pernikahan anak yang tercatat, dengan 35 di antaranya melibatkan anak perempuan dan 12 laki-laki.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, ada 111 permohonan dispensasi nikah, meskipun tidak semuanya disetujui. “Kami bekerja sama dengan pengadilan agama. Sebelum diputuskan, permohonan akan dikaji bersama,” katanya, di Sangatta.
Langkah pencegahan terus digencarkan oleh DPPPA, salah satunya lewat edukasi dan sosialisasi parenting keluarga yang mencakup berbagai materi, mulai dari bahaya pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologis, hingga dampak sosial.
Idham menjelaskan dua faktor utama yang mendorong maraknya pernikahan dini di Kutim, yaitu kondisi ekonomi keluarga dan kehamilan di luar nikah. “Rata-rata karena tidak sekolah, lalu dinikahkan. Sebagian lagi karena ‘kecelakaan’, sudah hamil duluan, jadi orang tua ajukan dispensasi,” ungkapnya.
Kasus pernikahan anak ditemukan di seluruh wilayah Kutim, dengan penyebab yang berbeda-beda. Di pedesaan, faktor ekonomi lebih dominan, sementara di perkotaan, banyak yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
DPPPA Kutim menegaskan komitmennya untuk menekan angka pernikahan dini. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat untuk membangun kesadaran bahwa anak harus sekolah, didampingi, dan dilindungi, bukan dikorbankan karena tekanan ekonomi. (ADV)
