
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan ruang lingkup layanan antara Disperindag dan Dinas Koperasi serta UMKM. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih informasi dan memastikan pelaku usaha mendapatkan layanan yang tepat sesuai karakteristik usahanya. Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, menegaskan bahwa meski kedua dinas ini sama-sama bersentuhan dengan dunia usaha, fokus pembinaannya berbeda.
Nora menjelaskan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM memiliki mandat utama dalam mengembangkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang cenderung berbasis komunitas dan kewirausahaan. Sementara itu, Disperindag berfokus pada pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang lebih terkait dengan proses produksi, pengolahan, hingga peningkatan kapasitas industri.
“Ada sedikit beda dari kami Disperindag dengan Dinas Kooperasi dan UMKM. Jadi kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi. Kami lebih kepada Industri Kecil Menengahnya,” ujarnya.
Namun Nora juga menekankan bahwa batasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dalam praktiknya banyak usaha yang berada di titik irisan antara UMKM dan IKM. Sebagai contoh, sebuah usaha yang awalnya dikategorikan sebagai UMKM bisa masuk dalam sektor IKM apabila bergerak dalam bidang produksi atau pengolahan.
“Biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM. Kadang-kadang UMKM misalkan yang bergerak di bidang usaha industri air bersih misalkan, maka otomatis masuk di IKM juga,” jelasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memahami jalur layanan yang sesuai—apakah pembinaan kewirausahaan dan permodalan melalui Dinas Koperasi, atau penguatan kapasitas produksi dan industri melalui Disperindag. Pembagian tugas yang semakin jelas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pendampingan dan mempercepat perkembangan sektor industri serta UMKM di Kutai Timur. (ADV)
