
KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permintaan penambahan anggaran untuk program ketenagakerjaan tahun ini. Keputusan ini diambil sebagai langkah realistis untuk menyesuaikan diri dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ya, kita akan sesuaikan juga dengan pendapatan daerah ya. Kita tidak bisa juga bilang sekian, tapi uang kita tidak ada,” ucap Roma Malau saat ditemui usai menghadiri rapat bersama Komisi D DPRD Kutim. Ia menambahkan, meskipun demikian, anggaran yang ada tetap dianggap memadai.
“Ya cukup, cukup dicukupkan,” pungkasnya.
Walaupun dengan pembatasan anggaran, Disnaker tetap berkomitmen menjalankan program perlindungan pekerja rentan sebagai prioritas utama. Program ini, yang menyasar sektor informal seperti ojek online (ojol) dan buruh usaha tani, dinilai membawa manfaat sosial yang luar biasa dan sangat mulia.
“Itu sangat luar biasa, amal jariyah kita itu banyak menolong orang. Artinya di situ kita menolong, contohnya ojol ataupun buruh usaha tani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Roma memaparkan keuntungan jangka panjang dari jaminan sosial yang difasilitasi oleh pemerintah daerah ini. Pemerintah menanggung pembayaran upah pekerja rentan selama tiga tahun berturut-turut. Selain jaminan perlindungan kerja, program ini memberikan manfaat pendidikan yang signifikan.
“Ketika anak daripada yang diajukan menjadi pekerja rentan penerima, nanti ada beasiswa di sana dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Roma.
Ia menilai program ini melampaui sekadar perlindungan pekerja sektor informal. Program ini membawa efek sosial yang berlipat ganda melalui jaminan pendidikan dan kesejahteraan keluarga.
Disnaker Kutim berharap sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga sosial terus dipertahankan. Inilah strategi cerdas Kutim: memaksimalkan setiap rupiah yang ada untuk memastikan bahwa jaring pengaman sosial terus terbentang, mengubah pekerja rentan menjadi keluarga yang memiliki masa depan terjamin melalui perlindungan dan beasiswa pendidikan. (ADV)
