SANGATTA – Pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi dugaan pelanggaran lingkungan PT Arkara Prathama Energi (APE) mandek. Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panja PT APE, meski usulan telah disepakati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebulan lalu. Keterlambatan ini memicu dugaan konflik kepentingan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengaku khawatir atas penundaan tersebut. Sebab SK tersebut menyangkut muruah DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat. Menurut Palinggi, tim panja telah dibentuk dan dokumennya diserahkan kepada Ketua DPRD Jimmy untuk segera di-SK-kan.
Palinggi menjelaskan sejumlah alasan utama pembentukan Panja PT APE diantaranya dugaan pelanggaran komitmen pengelolaan lingkungan oleh PT APE dan kerusakan jalan kabupaten sepanjang 3,7 kilometer akibat aktivitas pengangkutan batu bara perusahaan. Bukti rusaknya yakni yang semula beraspal sekarang menjadi jalan bertanah.
Di samping itu, SK Panja PT APE hingga kini tak kunjung terbit. Palinggi mengaku intensif menghubungi Jimmy namun tak mendapat kepastian. Bilangnya dua hari lalu ia menelepon orang nomor satu di DPRD Kutim itu, tapi disebut Jimmy sedang berada di Sangkima, kemudian ia pun memutuskan menunggu di kantor DPRD Kutim.
“Saya tidak tahu ada apa dengan ketua, tapi saya ingin klarifikasi apa yang menjadi penyebab SK panja tidak kunjung keluar,” tegasnya belum lama ini.
Saat ditanya kemungkinan konflik kepentingan, Palinggi enggan berasumsi negatif. Ia masih berpikiran positif dan berharap hal tadi segera di-SK-kan. Tetapi, ia mengisyaratkan bakal menempuh langkah simbolik jika SK belum juga keluar bulan ini.
Di lain hal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan Kutim disebut mendukung pembentukan panja. DLH sebelumnya bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada PT APE pada tahun 2023 lalu, namun tindak lanjut perusahaan dinilai belum optimal. “Dalam sidak kami ke sana, kolam-kolam penampungan sudah penuh sedimentasi dan lumpur, jadi fungsinya kurang maksimal. Makanya perlu pendalaman melalui panja,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kutim Jimmy membenarkan bahwa SK Panja PT APE belum ditandatanganinya. “Belum tanda tangan memang,” kata kader PKS itu. Ia menyangkal penundaan semata-mata bukan karena anggaran, sebab hendak membahasnya terlebih dahulu bersama komisi terkait.
Ia menyampaikan penundaan tersebut lantaran pihaknya perlu memastikan progres penanganan masalah PT APE. Karena perusahaan rajin melaporkan perkembangan ke DLH muncul wacana soal PT APE ini perlu pembentukan panja atau cukup penanganan komisi. “Soal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan komisi terkait dan Sekretariat DPRD usai kegiatan Job Fit di Samarinda,” ujar Jimmy.
Jimmi juga mengungkapkan bukan hanya Panja PT APE yang belum jelas, ada juga panja lain yang tertunda, salah satunya Panja Tapal Batas Desa. Terkait anggaran, Jimmi menyatakan akan mengonfirmasi ketersediaannya ke sekwan. “Kasihan teman-teman kalau ada panja terus jalan tapi tidak ada kepastian dananya,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu tugas DPRD. Bahkan dirinya sudah minta bupati Kutim agar kebijakan penyesuaian anggaran tidak mengurangi tugas DPRD.
Dikonfirmasi belum lama ini soal senada, Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayyid Anjas menyampaikan tidak ada kendala dalam permasalahan panja. Saat disinggung kemungkinan adanya permasalahan anggaran untuk melakukan panja pun, Anjas pun menepis hal tersebut.
“Enggak juga, siapa bilang sulit, aman aja. Enggak ada masalah soal anggaran,” tegasnya. (Q/Arf)
