Setelah Ormas Keagamaan, Giliran Perguruan Tinggi Diusulkan DPR Kelola Tambang

Jaringan Koalisi Sipil menolak keras pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Dinilai akan memberangus kekritisan kampus.
21 Januari 2025
525 dilihat
2 mins read
Aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur. Foto: Che Harseno/ulinborneo.id

SANGATTA – Jaringan Masyarakat Sipil menolak inisiatif Badan Legislasi DPR RI yang mengusulkan perguruan tinggi mendapatkan izin kelola pertambangan  menyusul ormas keagamaan yang lebih dulu disahkan pemerintah. Kejutan awal tahun ini terjadi dalam rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, di masa reses pada Senin, 20 Januari 2025.

Usulan berasal Bambang Haryadi, salah satu anggota baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra. Ia menyebutkan, bahwa izin tambang perlu diberikan kepada kampus agar dapat meringankan bahkan menurunkan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, menyebutkan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tak akan mengganggu proses belajar dan mengajar di kampus. Sebab, nantinya perguruan tinggi dapat membentuk badan usaha yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan tambang.

Dikutip dari tempo.id, usulan ini tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A, bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perguruan tinggi yang dikategorikan bisa mendapat izin kelola tambang minimal memiliki akreditasi B. Sementara perguruan tinggi di bawah standar ketentuan itu tidak mendapat izin mengelola tambang.

BACA JUGA  Harga Acuan Batubara Agustus 2024 Mengalami Penurunan

Tak berselang lama wacana itu menyeruak ke publik, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa organisasi sipil menggelar konferensi pers yang disiarkan secara online, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim serta Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik.

Dalam pembukaan konfrensi pers, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin membeberkan berbagai kesalahan formil maupun prosedural dalam proses revisi UU Minerba. Zainal menganggap usulan revisi UU Minerba yang kini jadi insiatif DPR itu seperti dipaksakan. Dari sisi formil, sidang revisi UU Minerba di masa reses adalah pelanggaran prosedur.

“Masa reses adalah periode bagi anggota parlemen menemui konstituen di daerah masing-masing untuk menyerap aspirasi. Bukannya malah menggelar rapat revisi UU,” ujar Zainal. Hal ini menurut Zainal menyalahi UU MD3, UU MPR, dan UU DPR.

Sedangkan secara prosedural, lanjut Zainal, bahwa membahasan regulasi yang bersinggungan dengan masyarakat harus dibicarakan langsung dengan masyarakat. Proses revisi UU Minerba yang digelar serba tertutup, ngebut, dan dadakan ini justru menimbulkan pertanyaan.

BACA JUGA  Izin Tambang NU Rampung, Ormas Keagamaan Lainnya Kapan?

Lebih jauh, Raden Rafiq, direktur eksekutif Walhi Kalsel mengatakan, baik izin tambang yang telah diberikan kepada ormas keagamaan maupun yang wacananya akan diberikan perguruan tinggi, rentan menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.

“Dulu masyarakat dibenturkan dengan perusahaan, sekarang justru masyarakat dibenturkan dengan sesama masyarakat melalui pengelolaan oleh ormas keagamaan,” jelasnya.

Masduki dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti gelagat penjinakan negara kepada institusi pendidikan yang selama ini dinilai kritis kepada pemerintah. Ia menilai pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi merupakan bentuk represi terhadap kebebasan akademik.

“Usulan itu merupakan sesat pikir dari anggota DPR selaku pembuat undang-undang. Bedanya kalau dulu represi itu dipenjara, sekarang secara halus dengan pemberian bisnis tambang seperti ini,” ujar dia.

Masduki menilai, akademisi memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi hanya akan melahirkan konflik kepentingan di kalangan akademisi. “Niscaya tidak ada lagi kritik terhadap kerusakan alam yang kerap disebabkan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Masduki menyebutkan seharusnya pemerintah mendukung demokrasi dengan tidak mencegah keberadaan oposisi. “Tapi model baru itu mendorong para dosen guru besar diberi pekerjaan, diberi kesibukan, kampus diberi proyek yang akhirnya menghambat riset dan perkembangan pengetahuan,” tutup Masduki. (*/che)

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.