LPG 3 Kg Sempat Langka di Sangatta, JMS Bakal Lakukan Hal Ini

24 Januari 2025
396 dilihat
1 min read
Jaringan Masyarakat Sangatta. (Ulin Borneo/Edi)

SANGATTA – Koordinator Jaringan Masyarakat Sangatta (JMS), Alim Bahri, mengaku prihatin lantaran kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang melanda seluruh Kecamatan Sangatta Utara, belum lama ini. Keluhan dari warga terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg semakin mengemuka, dan JMS memandang hal ini perlu ditangani segera oleh multi pihak.

“Kita bertanya-tanya ada apa sebenarnya LPG 3 kg sulit didapatkan warga,” ujar Alim, sapaan pendeknya.

Ditemui di sekitar Taman Bersemi Sangatta, Kamis (23/1/2025), sore, Alim menegaskan sejumlah soal diantaranya harga yang dibanderol oleh pangkalan LPG saat ini belum sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dia merujuk pada keputusan Gubernur Kaltim yang telah mengatur harga eceran tertinggi (HET), selain itu masalah ketersediaan LPG 3 kg seharusnya tidak menjadi masalah, karena ada stasiun pengisian di Kecamatan Sangatta Utara.

Alim pun menduga terdapat praktik yang melanggar sejumlah aturan mengenai LPG 3 kg. Demi mengupayakan pemenuhan hak masyarakat, JMS berencana mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

BACA JUGA  Prayunita Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batu Ampar

“Kami akan mendirikan posko terpusat setelah berkoordinasi dengan institusi terkait agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi,” tegasnya.

Langkah pendirian posko pengaduan, sambungnya, diharapkan memberikan jalan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan LPG. Termasuk dalam memastikan setiap pelanggaran yang terjadi baik ditemukan secara langsung maupun sebaliknya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai aturan.

Melansir laman Pertamina.com, sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18 ribu Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19 ribu. Kemudian untuk wilayah Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp22 ribu, Kutai Barat Rp28 ribu, Berau Rp25 ribu dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp48 ribu.

Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina, dan menurutnya keputusan Gubernur Kaltim sudah jelas. Atas dasar itu JMS menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan penegakan harga dan mengatur tata kelola ketersediaan LPG 3 kg di berbagai pangkalan.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Kutai Timur Meroket hingga Rp100 Ribu per Kilogram

“Hari ini sebagai masyarakat kita ingin turut memonitor bagaimana proses distribusi dengan mendokumentasikannya. Karena kami ingin memastikan masyarakat Sangatta membeli sesuai HET yakni Rp 22 ribu, dan jika ada pangkalan yang menjual di atas harga tersebut, akan kami laporkan ke pihak yang terkait,” tegasnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui akun resmi Instagramnya @smindrawati, pada Rabu (8/1/2025) mengungkapkan harga saat ini untuk membeli LPG 3 kg, bukanlah nilai yang seharusnya. Karena telah mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi dari negara.

Menurut Sri Mulyani, harga jual eceran dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur untuk LPG 3 kg sebesar Rp12.750 per tabung. Padahal harga seharusnya yaitu sebesar Rp42.750.

“Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG 3 kg … ? Pemerintah, melalui Belanja APBN dari pajak yang Anda bayar. Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara siginifikan,” terangnya. (*/Edi)

Jangan Lewatkan