SKK Migas dan PHE Perkuat Sinergi untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas Nasional

27 September 2024
214 dilihat
2 mins read

JAKARTA- Di tengah tantangan besar industri energi global, SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) terus memantapkan kerja sama strategis guna meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) nasional. Upaya ini terlihat jelas dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, (27/9/2024). Pimpinan kedua institusi tersebut membahas sejumlah program prioritas dan solusi untuk menghadapi kendala operasional yang ada.

Dalam pertemuan itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto secara langsung memimpin jalannya diskusi. Ia menekankan pentingnya inovasi dan pemikiran ‘out of the box’ guna memastikan target produksi migas nasional tahun 2024 dapat tercapai. Dwi menegaskan bahwa dalam tiga bulan mendatang, kinerja operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah naungan PHE harus menunjukkan peningkatan signifikan.

“Kami mengapresiasi manajemen PHE Group atas fasilitasi pertemuan ini. Kolaborasi yang terbuka, dengan kejernihan pikiran dan keteguhan hati, sangat diperlukan agar diskusi ini menghasilkan solusi nyata untuk peningkatan produksi migas nasional. Fokus kita saat ini adalah produksi, produksi, dan produksi. Meskipun produksi gas menunjukkan peningkatan, minyak masih menghadapi tantangan,” ujar Dwi.

Dwi juga menyoroti peran penting Pertamina dalam industri hulu migas, mengingat perusahaan ini menguasai mayoritas blok migas di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan lifting migas sangat tergantung pada agresivitas Pertamina dalam mendorong kinerja KKKS di bawah naungannya. Untuk itu, ia mengusulkan perlunya regulasi baru yang bisa mendukung target pemerintah dalam peningkatan produksi migas.

BACA JUGA  Bupati Minta PLN Gercep dalam Penyediaan Listrik di Sandaran dan Sangkulirang

“Pertemuan ini harus diikuti dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas secara detail mekanisme kemitraan Pertamina dengan pihak lain. Perubahan regulasi mungkin diperlukan untuk memenuhi harapan pemerintah, mengingat kinerja KKKS akan sangat menentukan capaian lifting migas ke depannya,” jelas Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menekankan pentingnya komersialisasi yang kuat dan terstruktur. Menurutnya, harus ada organisasi yang secara khusus menangani masalah ini agar produksi tidak terganggu akibat kendala administratif. “Kunci utamanya adalah memastikan tidak ada produksi yang terhenti karena masalah administrasi komersialisasi,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Direktur Utama PHE Chalid Salim melaporkan perkembangan kinerja KKKS di bawah naungan PHE. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah peningkatan jumlah pemboran sumur pengembangan. Hingga akhir 2024, target pemboran sebanyak 932 sumur pengembangan harus dicapai, dengan kontribusi signifikan dari KKKS yang berada di bawah naungan Pertamina.

“Dari sisi pemboran, kami terus berupaya mengejar target, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Isu-isu terkait komersialisasi juga sedang kami tangani, termasuk permohonan persetujuan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) kepada SKK Migas,” kata Chalid.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Kutai Timur Meroket hingga Rp100 Ribu per Kilogram

Chalid juga menyampaikan perkembangan dalam pengelolaan CO2, di mana PHE telah menjalin kemitraan dengan perusahaan Jepang, Japex, untuk proyek di Jambi Merang dan Sukowati. Selain itu, PHE juga sedang menjajaki kemitraan Enhanced Oil Recovery (EOR) dengan perusahaan Tiongkok, Sinopec, dengan lima lapangan kandidat yang tersebar di Pertamina EP dan ONWJ.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari SKK Migas, terutama dalam hal fiskal dan insentif. Dukungan ini sangat krusial bagi kelangsungan proyek-proyek kami ke depannya,” pungkas Chalid.

Pertemuan antara SKK Migas dan PHE ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencapai target ambisius peningkatan produksi migas nasional. Di tengah tekanan global, sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi ketahanan energi Indonesia.

Untuk diketahui, SKK Migas, atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 dan No. 36/2018, SKK Migas bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam migas memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat. (*)

Jangan Lewatkan