Pemekaran Demokrasi di Indonesia

Kita merasa bahwa atmosfir demokrasi untuk memilih dan dipilih begitu bebas terbuka dan dijamin negara. Cukupkah hal itu mengukuhkan negara telah melaksanakan demokrasi?
12 Agustus 2024
329 dilihat
4 mins read
Tarian perang suku pegunungan di Papua. Foto: Che Harseno/UlinBorneo.id

HAJATAN demokrasi pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presidan sudah mulai bergeliat. Para bakal calon legislatif sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Berbeda dengan Pemilu Legislatif era Orde Baru lalu, kita menyaksikan hak politik warga negara dibuka seluasnya sebagai syarat mendapatkan legitimasi rakyat.

Untuk konteks lokal di Kutai Timur misalnya, urusan politik bukan hanya dinikmati kaum tua, tapi juga diminati kaum muda. Bajak membajak tokoh di kalangan muda sudah sangat kentara, selebritas kaum muda terhadap dunia politik menyeruak kemana-mana. Bukan hanya di media sosial, mereka pun aktif melakukan penggalangan massa secara terbuka dan kasat mata.

Kita merasa bahwa atmosfir demokrasi untuk memilih dan dipilih begitu bebas terbuka dan dijamin negara. Cukupkah hal itu mengukuhkan negara telah melaksanakan demokrasi? Bagaimana suatu negara dapat dikatakan telah menerapkan demokrasi? Tulisan singkat ini bermaksud menelurusi sejauh mana pemekaran konsep demokrasi berkembang.

Ada banyak perdebatan di antara para ahli. Sebagian menganggap bahwa “demokrasi” yang dianut negara yang baru keluar dari cengkraman otoritarianisme—di belahan dunia Amerika Latin, Afrika, dan Asia—bukanlah demokrasi murni, seperti apa yang disyaratkan para ahli soal seberapa jauh terpenuhinya syarat-syarat untuk bisa dikatakan suatu negara demokratis. Mereka melihat bahwa konsep demokrasi yang dijalankan di sana tidaklah sepenuhnya demokratis. Setidaknya hal ini membuka tabir subjektifitas para ahli dalam menentukan syarat-syarat demokrasi untuk menguatkan argumen sesuai dengan kepentingan ideologinya.

Gelombang demokratisasi akhirnya menimbulkan diferensiasi konsep demokrasi secara lebih luas. Keragaman konsep demokrasi berawal dari upaya precising atau mengkontekstualisasikan definisi demokrasi. Di satu sisi, perbedaan konseptual ini melahirkan beragam bentuk demokrasi. Di sisi lain, pemekaran konsep demokrasi telah melahirkan demokrasi dengan atribut baru yang tidak berkaitan langsung dengan demokrasi. Konsep-konsep demokrasi yang mengalami perkembangan ini lantas memunculkan demokrasi dengan karakteristik khusus seperti “authoritarian democracy”, “neopatrimonial democracy“, ”military-dominated democracy”, dan ”protodemocracy”.

Dalam kondisi semacam ini, standardisasi terminologi demokrasi merupakan sesuatu yang mesti diperjelas. Hingga kini, perspektif paling dominan yang menjadi indikator demokrasi berakar dari definisi mengenai demokrasi prosedural yang diusung Joseph Schumpeter dan Robert Dahl. Demokrasi prosedural cenderung hanya menitikberatkan pada pemilihan umum sebagai syarat utama demokrasi. Bahkan seringkali, demokrasi hanya dimaknai sebagai “electoralism”, yakni pemilu yang terbuka dan jurdil semata.

Perbedaan konseptual ini melahirkan beragam bentuk demokrasi. Di sisi lain, pemekaran konsep demokrasi telah melahirkan demokrasi dengan atribut baru yang tidak berkaitan langsung dengan demokrasi.

Argumen ini dianggap terlalu sempit bagi makna demokrasi yang luas. Buktinya, di era 1980-an, di negara seperti El Savador, Mexico dan Singapura yang telah menyelenggarakan pemilu, kebebasan sipil masih menjadi utopia. Karenanya, para penganut “procedural minimum” meyakini bahwa demokrasi tak hanya soal pemilu an sich, tapi juga jaminan atas kebebasan sipil—kebebasan berbicara, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

BACA JUGA  Lagi Soal Demokrasi Elektoral: Ekonomisme Pemilih

Beberapa pakar demokrasi dari mahzab “expanded prosedural minimum” menambahkan bahwa pemerintahan yang dipilih lewat cara-cara demokratis harus dapat memerintah secara efektif. Mereka menggugat kurangnya kontrol sipil atas militer. Lebih jauh, beberapa pemikir demokrasi menyepakati “prototopical conception og established industrial democracy” yang memandang perlunya memperhatikan konstelasi politik, ekonomi, dan karakteristik sosial dalam suatu rejim.

Kategorisasi terakhir dari konsepsi dan definisi alternatif demokrasi adalah kelompok yang mengimani “maximalist conception”. Penganut demokrasi maksimalis memasukkan persoalan kesetaraan hubungan sosial ekonomi dan partisipasi publik yang luas dalam pengambilan keputusan di segala level politik sebagai indikator demokrasi. Konsepsi inilah yang lazim ditemukan dalam studi mengenai Amerika latin pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an.

Sebagai sebuah konsep, demokrasi seringkali diterapkan dalam keadaan yang berbeda. Karenanya, meski sering dianggap sebagai pemekaran standar demokrasi, definisi baru demokrasi juga dapat dipandang sebagai adaptasi definisi awal demokrasi dengan konteks baru. Seperti misalnya yang terjadi di beberapa negara Amerika Tengah dan juga negara Amerika Latin seperti Chili dan Paraguay. Di sana, otoritarianisme militer menggerogoti otoritas pemerintahan yang dipilih. Beberapa analis menilai, pemilu tak serta merta menjadikan suatu negara fully democratic bilamana pemerintah yang dipilih secara bebas ini tak punya kekuasaan efektif untuk memerintah.

Selain itu, pemikir seperti Weffort dan O’Donnell mencipta definisi lain yang jamak disebut “Tocquevillean” dengan memasukkan beberapa aspek hubungan sosial ke dalam konsep demokrasi. Weffort dan O’Donnell misalnya berkesimpulan bahwa kultur semifeodal dan otoritarian masih menghalangi hak kewarganegaraan di Brazil pasca-otoritarianisme. Karenanya, level kesetaraan sosial menjadi penting dalam memandang demokrasi.

Transisi menuju demokrasi—dengan menggulingkan rejim berkuasa—yang terjadi di berbagai belahan dunia juga menimbulkan ironi bagi konsep demokrasi. Eropa Timur dan Amerika Latin merupakan contoh yang tragis. Demokrasi yang susah payah diperjuangkan justru melahirkan kekuatan yang mengancam demokrasi. Di sana, presiden yang dipilih lewat pemilu justru memanfaatkan legalitasnya untuk menjalankan politik yang otoriter.

BACA JUGA  Di Tengah Sorotan Anggaran, Publik Tagih Ketegasan APH Kutim Tindak Dugaan Pemborosan

Sederet nama diktator yang lahir lewat demokratisasi misalnya Carlos Menem di Argentina, Fernando Collor de Mello di Brazil, Alberto Fujimori di Peru, dan yang paling fenomenal adalah Boris Yeltsin di Rusia. Yeltsin adalah seorang pemimpin yang disahkan lewat pemilu, tapi ternyata memiliki kekuasaan tidak kalah besarnya dengan diktator-diktator lain dalam sejarah Uni Sovyet dan Rusia. Pola pemerintahan neo-patrimonial ini memicu tuntutan pengawasan kekuatan eksekutif sebagai kriteria demokrasi prosedural.

Selain itu, demi menganalisis demokrasi secara lebih akurat, para pakar melihat demokrasi dalam tipe spesifik sesuai karakteristik negara yang menerapkannya. Ketika melabeli sebuah negara “demokratis”, banyak literatur memaknai demokrasi ke dalam istilah yang lebih spesifik seperti “pemerintah”, “pemerintahan”, “momen”, “ketertiban”, “aturan”, “situasi”, “masyarakat”, “negara”, dan “sistem”.

Brazil pasca 1985 misalnya, tidak bisa dilihat sebagai “democratic state”. Duncan Baretta/Markoff (1987) melihatnya sebagai “democratic situation”, Malloy (1987) memandang Brazil kala itu tengah mengalami “democratic moment”, O’Donnell (1988) melihatnya sebagai “democratic government”. Pada 1993, O’Donnell berargumen bahwa aparatus legal ‘negara’ Brazil tak bisa menjamin dan melindungi hak warganegara akan keadilan dan kesetaraan hubungan sosial ekonomi, karenanya ia melihat Brazil tengah menjalankan
sebuah “democratic regime”.

Giovanni Sartori (1970) membagi demokrasi ke dalam kategori berdasar jenjang generalitas konsep. Lantas muncullah subtipe demokrasi klasik yang dipahami sebagai demokrasi institusional murni seperti “demokrasi federal”, “demokrasi multipartai”, dan “demokrasi parlementer”. Selanjutnya muncul subtipe non-demokrasi seperti “civillian regime”, “competitive regime”, dan “electoral regime”. Lebih jauh, lahir subtipe berdasar sifat paralel meliputi “elected government”, “civillian rule”, “competitive polity”, “postcommunict system”, hingga “post-totalitarianism”.

Meski telah banyak dianut—dengan beragam model dan diferensiasi—demokrasi tetap punya kelemahan. Seperti yang terjadi di beberapa negara di Eropa Selatan, Amerika Selatan, dan sebagian Eropa Timur yang telah melewati fase transisi beberapa model demokrasi, kelemahan ini justru menciptakan subtipe baru demokrasi.

Kelemahan konsolidasi rejim memunculkan istilah “fragile democracy”, “immature democracy”, “uncertain democracy”, atau unconsolidated democracy”. Ketika partisipasi warganegara tidak efektif, timbul jargon “depoliticizied democracy”, “dual democracy”, “elitist democracy”, atau “low-intensity democracy”. Jika efektivitas pemerintah dan rejim yang lemah, lahir “blocked democracy”, “impotent democracy”, atau “weak democracy”, dst.

Mempelajari demokrasi dewasa ini memberi tantangan baru: bagaimana mengembangkan konsep demokrasi tak melulu soal diferensiasi kasus, melainkan juga bagaimana menghindari pemekaran konsep demokrasi tanpa didahului oleh syarat-syarat yang jelas.

Che Harseno
Fraksi Rakyat Kutim

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.

Jangan Lewatkan