IPAL Bermasalah, Operasional 12 SPPG MBG di Kutim Terhenti

26 Juli 2026
3 dilihat
1 min read

SANGATTA – Penggunaan anggaran negara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini terdampak persoalan fasilitas penyedia makanan. Penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditangguhkan sementara setelah fasilitas tersebut ternyata belum memenuhi ketentuan sanitasi.

Temuan itu muncul setelah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi pada fasilitas tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan belasan SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Kondisi itu dinilai berisiko mencemari lingkungan dan mengganggu keamanan pangan, sehingga aktivitas produksi pada seluruh titik layanan tersebut dihentikan sementara.

Penghentian tersebut kemudian membawa efek berantai. Selain menghentikan kegiatan dapur, keputusan tersebut berpotensi mempengaruhi pekerja dan jangkauan layanan MBG bagi masyarakat. Penyaluran dana pun ditangguhkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

BACA JUGA  Hibah Lahan untuk Bulog, Perkuat Infrastruktur Pascapanen Petani

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan bahwa pemda telah menerima laporan penghentian itu. Ia meminta pengelola segera membenahi fasilitas agar program dapat kembali berjalan. 

“Terkait IPAL, ya nanti diperbaiki saja. Hal-hal teknis seperti itu harus segera diselesaikan agar program tidak terhambat,” ujarnya.

Mahyunadi mengingatkan agar yayasan pengelola tidak hanya mengejar keuntungan dan operasional. Standar BGN harus ditaati bersama dengan ketentuan kesehatan serta kelestarian lingkungan. Menurutnya, tata kelola tersebut mengikat seluruh pelaksana, sehingga aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.

Moratorium pendanaan akan dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sekaligus memperbaiki fasilitas fisik sesuai standar yang ditetapkan.tujuannya untuk memastikan anggaran negara tersalurkan kepada fasilitas yang mampu menjamin kualitas gizi penerima manfaat. Pemkab Kutim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap SPPG lain agar persoalan serupa tidak kembali menghambat pelaksanaan MBG. Perbaikan harus menjadi prioritas sebelum layanan dibuka kembali, sekaligus menjadi evaluasi bagi calon pengelola SPPG baru kedepannya. (ADV/ProkopimKutim/UB)

BACA JUGA  Kejar Jadwal NPHD Hibah Lahan Bulog Kutim, Proses Administrasi Dikebut