Izin Tambang NU Rampung, Ormas Keagamaan Lainnya Kapan?

Bahlil telah menyelesaikan izin tambang untuk NU. Dengan demikian NU sah kelola tambang eks-KPC. Tinggal menunggu ormas lainnya disetujui.
19 Agustus 2024
334 dilihat
1 min read
Aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur. Foto: Che Harseno/Ulin Borneo

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, proses untuk penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk badan usaha milik Nahdlatul Ulama (NU) telah selesai.

Kata Bahlil. proses perizinan tambang tersebut telah rampung pada 3-4 hari lalu dan tinggal menantikan pembayaran biaya kompensasi data informasi (KDI) dari NU.

“Tinggal mereka nyetor ke negara kan harus KDI yang ditransfer kepada negara, kalau sudah selesai, ya selesai,” kata Bahlil kepada wartawan, Senin, 19 Agustus 2024.

Sementara itu, Bahlil mengungkap, IUPK untuk ormas Muhammadiyah masih dalam proses, tetapi dipastikan hampir selesai untuk penentuan wilayah tambang yang akan ditawarkan. Bahlil memastikan Kementerian ESDM dan BKPM akan terus melakukan sinkronisasi terkait pemberian IUPK pada ormas keagamaan.

“Tetap PP tidak bisa diubah, tapi titik koordinatnya di ESDM. Jadi, ESDM dan menteri investasi ini kan ada punya sisi koordinasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi,” terangnya.

BACA JUGA  Harga Acuan Batubara Agustus 2024 Mengalami Penurunan

Diberitakan sebelumnya, UlinBorneo.id mencatat ada enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.

BACA JUGA  Setelah NU, Giliran Muhammadiyah Ditawari Kelola Tambang Bekas KPC

Ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.

Jangan Lewatkan